Polisi Tangkap Pria Diduga Curi Motor Milik Teman di Aceh Besar, Diringkus Tanpa Perlawanan
Eddy Fitriadi July 19, 2026 11:24 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang pria berinisial MS (19), warga Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, yang diduga mencuri sepeda motor milik warga Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Kuta Raja AKP Samsul Bahri mengatakan, terduga pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar Samsul Bahri.

Ia menjelaskan, MS diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah bernomor polisi BL 5051 TO milik Tazlin Sastra (47).

Menurut Kapolsek, terduga pelaku diketahui kerap menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi rumah, termasuk lokasi penyimpanan kunci sepeda motor.

"Terduga pelaku sering menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi lingkungan sekitar rumah, termasuk tempat penyimpanan kunci sepeda motor. Hal itu memudahkannya membawa kabur kendaraan milik korban," kata Samsul Bahri.

Baca juga: Sikat Balap Liar, Satlantas Polresta Banda Aceh Sita Dua Motor Knalpot Brong

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026). Korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam keadaan terkunci sebelum masuk untuk beristirahat.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban masih melihat sepeda motor tersebut berada di tempat semula. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, istri korban mendapati kendaraan itu telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan menduga pelaku pencurian adalah MS. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kuta Raja untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Raja melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Saat ini, MS masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta Raja. Atas perbuatannya, ia dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.