Pelaku Usaha dan Ulama Kompak, Fatwa MUI Jatim Ternyata Hanya Bidik Liquid Vape Narkoba
Dyan Rekohadi July 20, 2026 01:32 AM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Kalangan ulama dan pelaku usaha memberi dukungan terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai media konsumsi narkotika.

Langkah tegas ini diambil untuk membentengi masyarakat dari bahaya laten peredaran zat adiktif yang kian memprihatinkan lewat modus operandi baru.

Namun, publik diingatkan agar tidak terhasut oleh isu liar yang sengaja digulirkan untuk menyudutkan industri komoditas legal itu.

Baca juga: Gresik Bakal Perangi Rokok Elektrik Imbas Temuan 3,37 Ton Ganja Asal Thailand Bahan Liquid Vape

 

Meluruskan Tafsir Hukum Fiqih

Pihak pakar hukum Islam menilai telah terjadi distorsi informasi di tengah masyarakat yang berpotensi merugikan hajat hidup para pelaku usaha sah.

Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Gus Kholili Kholil, mengingatkan konsekuensi teologis yang harus ditanggung jika fatwa resmi itu dipelintir demi kepentingan sepihak.

Analogi logis pun dipaparkan secara gamblang agar publik bisa membedakan secara jernih antara esensi fungsi sebuah alat dengan tindakan kriminal oknum.

"Setelah saya pelajari (Fatwa MUI Jatim), yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba. Perangkatnya sendiri itu tidak haram. Perangkat vape, mengonsumsi vape per se atau li dzatihi sesuai dengan definisi asalnya, vape itu tidak termasuk kategori haram," ujar Gus Kholili melalui rilis yang diterima Minggu (19/7/2026).

“Konsekuensinya sangat tinggi? Ya, dikarenakan mengonsumsi vape itu hukumnya tidak haram. Sehingga, ketika disederhanakan menjadi ‘mengonsumsi vape hukumnya haram’, berarti memelintir penafsiran fatwa MUI, konsekuensinya berat,” tegasnya.

Prinsip dasar dalam penentuan hukum agama wajib ditaati secara objektif tanpa melibatkan sentimen emosional yang berlebihan.

“Jarum suntik itu sangat umum penggunaannya untuk alat-alat medis. Tetapi ada mungkin beberapa orang yang menggunakan jarum suntik untuk tujuan-tujuan yang tidak dibenarkan, baik itu oleh syariat maupun oleh hukum negara, misalnya untuk penyalahgunaan narkotika. Nah, penggunaan jarum suntik tidak lantas diharamkan secara agama, karena ia memiliki manfaat-manfaat yang lain sehingga perlu dibedakan,” jelasnya.

Baca juga: BNN Ungkap Perlunya Hukuman Berat untuk Ancaman Modus Baru Peredaran Narkotika Lewat Liquid Vape

 

Penyelamatan Industri Vape Legal

Jeritan kecemasan juga disuarakan oleh para pelaku usaha makro yang selama ini menggantungkan nasib pada rantai pasok perdagangan rokok elektrik resmi.

Mereka menuntut adanya garis batas yang tegas agar produk yang telah memenuhi kewajiban negara tidak disamaratakan dengan komoditas pasar gelap.

Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia, mengatakan pihaknya mendukung Fatwa MUI Jatim yang menegaskan keharaman narkotika dalam bentuk apa pun.

Pihaknya berharap aparat penegak hukum dan lembaga pengawas obat dapat bekerja sama lebih intensif dalam mendeteksi produk palsu di luar gerai resmi.

“Kami sependapat dengan MUI Jatim, apapun bentuknya, narkoba haram hukumnya. Hal ini juga penting untuk melindungi dan memisahkan industri yang legal dan taat aturan dengan yang ilegal,” ungkap Fachmi.

Sinergi yang kuat antarlembaga dianggap menjadi satu-satunya jalan keluar untuk membersihkan nama baik industri dari bayang-bayang sindikat narkoba.

“Kami berharap adanya kerja sama yang kuat antara pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait dalam membahas vape narkoba maupun isu krusial lainnya,” ucapnya.

 

Desakan Fokus pada Peredaran Narkoba

Suara senada datang dari perwakilan konsumen yang meminta pembuat kebijakan bertindak taktis dan tidak salah sasaran dalam merumuskan regulasi.

Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, menegaskan bahwa fatwa MUI Jatim patut didukung sebagai bagian dari upaya memerangi penyalahgunaan narkotika.

Ia menilai pengawasan ketat terhadap pintu masuk barang impor ilegal jauh lebih mendesak ketimbang memberangus produk lokal berpita cukai resmi.

“Fokus kebijakan sebaiknya diarahkan pada pemberantasan peredaran narkotika dan produk ilegal, bukan pada seluruh produk vape legal yang berpita cukai,” tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.