TRIBUNWOW.COM – Pernyataan kontroversial di tengah pengawalan perkara rasuah kakap kini menuai reaksi keras dari kalangan aktivis antikorupsi nasional.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman, melayangkan kritik tajam terhadap argumen hukum yang dibangun oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Pernyataan Hotman yang mengaitkan status hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan keharusan mengantongi izin dari Presiden dinilai justru menjatuhkan marwah kepala negara.
Baca juga: Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan, Akui Salah Lontarkan Kata Kasar di Kasus Febrie
Menurut pandangan MAKI, narasi tersebut tergolong sangat berbahaya lantaran mampu menggiring opini publik seolah-olah penegakan hukum di teritorial Indonesia disetir oleh restu istana.
Boyamin menegaskan bahwa di dalam sistem peradilan pidana nasional, penentuan status hukum seseorang murni menjadi domain mutlak dari tim penyidik tanpa intervensi otorisasi dari Presiden.
Ia menggarisbawahi prinsip kesetaraan di hadapan hukum bagi setiap warga negara tanpa adanya hak istimewa atau kekebalan tertentu.
"Izin Presiden itu tidak perlu dan tidak diperlukan. KUHAP lama, KUHAP baru, KUHP lama, KUHP baru, semua orang sama di depan hukum," ujar Boyamin.
Lebih lanjut, pihak MAKI mengingatkan bahwa penggiringan opini tersebut berisiko membenturkan institusi kepresidenan dengan instansi penegak hukum yang tengah bertugas di lapangan.
Padahal, Presiden Prabowo Subianto diyakini berkomitmen penuh mendukung agenda pembersihan praktik korupsi tanpa memihak kubu mana pun.
Kondisi ini dianggap berbahaya jika sampai memunculkan persepsi adanya pembelahan faksi di tubuh penegak hukum yang sedang mengusut perkara PT Asabri tersebut. (*)