BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sambangan, Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan memasuki tahapan krusial.
Informasi dihimpun, Senin (20/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa yaitu mantan Kepala Desa Sambangan, N.
JPU menuntut laki-laki tua tersebut dengan pidana penjara selama dua tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu lalu.
Kuasa hukum terdakwa Purjoko SH MH menuturkan pada Rabu lusa giliran kliennya untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan.
Baca juga: Kejari Amankan Barang Bukti Dugaan Korupsi Disdik Banjarmasin, Tanah dan Bangunan Disegel
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.
Selain pidana penjara selama dua tahun, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
JPU juga meminta majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum.
Purjoko mengatakan pihaknya akan memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada agenda sidang lanjutan Rabu lusa.
"Sesuai jadwal, sidang berikutnya akan digelar pada 22 Juli 2026 dengan agenda penyampaian pledoi dari penasihat hukum," katanya.
Perkara yang menjerat mantan Kepala Desa Sambangan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Sekretaris Desa Sambangan berinisial IM.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Audit yang dilakukan mencatat kerugian negara mencapai Rp 206.487.444,43.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi PT Asabaru Balangan, Mantan Komisaris Ungkap Kekacauan Laporan Keuangan
Sebelumnya, IM telah divonis dua tahun penjara dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sementara perkara terhadap N, kini memasuki tahapan tuntutan dan akan berlanjut dengan agenda pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kasus dugaan korupsi tersebut merupakan hasil penyidikan Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanah Laut yang kemudian dilimpahkan untuk diproses hingga ke persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)