Razia Tempat Hiburan Malam di Cirebon, Polisi Sita Miras Tanpa Izin dan Tes Urine Puluhan Orang
Ravianto July 20, 2026 11:11 AM

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Operasi gabungan yang digelar Polresta Cirebon di sejumlah tempat hiburan malam membuahkan hasil.

Dari dua lokasi yang diperiksa, satu tempat karaoke kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi.

Dalam razia tersebut, petugas juga melakukan tes urine secara mendadak terhadap pengunjung dan pemandu lagu untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba.

Razia yang berlangsung pada Sabtu (18/7/2026) malam itu menyasar salah satu tempat karaoke di Kecamatan Babakan dan di Kecamatan Ciledug.

Operasi dipimpin Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Heri Nurcahyo, didampingi Kasi Propam Iptu Hari Wardoyo, serta melibatkan personel Polisi Militer dari Denpom III/3 Cirebon dan unsur gabungan lainnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penanggulangan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, obat keras (OK) ilegal, hingga minuman keras dan miras oplosan.

Baca juga: Tak Tunggu APBD, Warga Lebak Mekar Cirebon Patungan Aspal Jalan Sepanjang 490 Meter

"Razia kali ini dilaksanakan dalam rangka operasi penanggulangan, pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika, obat keras ilegal, serta minuman keras atau miras oplosan," ujar Imara saat diwawancarai, Minggu (19/7/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan bergerak menyisir seluruh ruangan karaoke.

Selain memeriksa izin penjualan minuman beralkohol, mereka juga melakukan pemeriksaan terhadap botol-botol minuman yang berada di setiap ruangan dan menggelar tes urine secara acak kepada para pengunjung maupun pemandu lagu.

Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas tampak memasuki ruang karaoke satu per satu.

Di beberapa ruangan, polisi memeriksa meja yang dipenuhi botol minuman, sementara personel Polisi Militer berjaga mengamankan jalannya pemeriksaan.

Suasana berlangsung tertib meski para pengunjung tampak terkejut dengan razia mendadak tersebut.

Imara menjelaskan, pemeriksaan urine dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat hiburan malam sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran barang terlarang.

"Kegiatan ini merupakan wujud nyata perlindungan Polri kepada masyarakat demi mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Kami ingin memastikan tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Cirebon bebas dari praktik peredaran gelap narkoba dan penjualan minuman beralkohol ilegal yang tidak berizin," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi pertama, di Kecamatan Babakan, petugas menemukan manajemen belum memiliki surat izin penjualan minuman beralkohol yang sah. 

Polisi kemudian menyita empat botol minuman beralkohol merek Asoka sebagai barang bukti.

Sementara itu, hasil berbeda ditemukan di karaoke Kecamatan Ciledug.

Petugas memastikan manajemen tempat hiburan tersebut telah memiliki izin penjualan minuman beralkohol Golongan A, B dan C sesuai ketentuan.

Tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol di luar izin operasional yang dimiliki.

Selain penindakan terhadap perizinan, Tim Dokkes Polresta Cirebon juga melakukan skrining tes urine terhadap 18 orang yang terdiri atas pengunjung dan pemandu lagu di kedua lokasi.

Setelah dilakukan pengujian sampel, seluruh peserta dinyatakan negatif narkoba.

"Seluruh hasil tes urine dinyatakan negatif. Penindakan tegas terhadap peredaran miras tanpa izin akan terus kami gencarkan demi meminimalisir potensi kriminalitas dari hulu. Keselamatan masyarakat dari bahaya laten narkoba dan miras ilegal tetap menjadi prioritas paling utama dalam setiap razia cipta kondisi yang kami lakukan," jelas dia.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.