TRIBUNTRENDS.COM - Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah kembali menjadi perhatian publik setelah namanya muncul dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS).
Sorotan itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheky Martin, sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang.
Munculnya nama Gus Miftah dalam persidangan pun memicu berbagai reaksi dan menjadi perbincangan di ruang publik.
Menanggapi isu yang beredar, Gus Miftah langsung memberikan klarifikasi melalui pernyataan yang diunggah di kanal YouTube pribadinya.
Baca juga: Gus Miftah Disebut Terima Rp 100 Juta Terkait Korupsi DJKA, KPK Buka Peluang Periksa: Didalami JPU
Ia menegaskan siap mengembalikan uang senilai Rp100 juta apabila terbukti memang pernah menerimanya.
Gus Miftah mengaku baru mengetahui kabar tersebut setelah melihat potongan informasi yang beredar di media sosial.
"Saya lihat di TikTok bahwa ada nama Gus Miftah disebut di sidang korupsi Bupati Sadewo. Wah kaget saya, apa ini," ujar Gus Miftah dalam videonya yang dikutip di YouTube GusMiftahOfficial pada 18 Juli 2026.
Pernyataan itu menunjukkan rasa terkejutnya karena tidak menyangka namanya dikaitkan dengan perkara korupsi yang sedang disidangkan.
Setelah mengetahui kabar tersebut, Gus Miftah berusaha mengingat kembali sosok Dheky Martin yang namanya ikut disebut dalam persidangan.
Ia mencoba menelusuri apakah pernah memiliki hubungan atau pertemuan dengan mantan PPK proyek JGSS tersebut.
Bahkan, Gus Miftah mengaku sempat meminta bantuan sang istri untuk mengingat apakah pernah menerima tamu bernama Dheky Martin.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya memastikan kembali fakta yang berkaitan dengan tudingan yang menyeret namanya.
Klarifikasi tersebut disampaikan Gus Miftah sebagai bentuk respons atas berkembangnya informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik seiring berjalannya proses hukum di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Aku mikir, namanya siapa terpidana itu? Dheky Martin. Saya tanya sama istri saya, 'Bun, pernah ada tamu namanya Dheky Martin apa enggak?' Enggak ngerti, kata istri saya," ucapnya.
Menurut Gus Miftah, dirinya tidak mengenal sosok yang disebut dalam persidangan tersebut.
Ia juga mempertanyakan alasan apabila benar pernah menerima uang sebesar Rp100 juta.
"Kejadiannya tahun 2022. Dengan yang bersangkutan saya tidak kenal. Saat itu kalau saya dikasih uang Rp100 juta dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa, hanya pendakwah," katanya.
Meski demikian, Gus Miftah tidak menutup kemungkinan apabila dirinya lupa pernah bertemu atau diundang dalam suatu kegiatan.
"Namun toh demikian walaupun saya merasa enggak kenal, kalau seandainya yang bersangkutan pernah bertemu saya, atau pernah ngundang ngaji saya, atau pernah mengundang saya sebagai narasumber di mana saja, atau mungkin pernah datang ke pondok, sowan kemudian memberikan sesuatu kepada saya menurut pengakuannya, seandainya saya lupa dengan itu, maka hari ini Rp100 juta pun akan langsung saya kembalikan," tegasnya.
Baca juga: Gus Miftah Diduga Terima Rp 100 Juta dari Korupsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Telusuri Aliran Dana
Ia bahkan menegaskan kesiapannya mengembalikan uang tersebut meski harus menjual barang berharga milik keluarganya.
"Tak ngedol gelange bunda (tak jual gelangnya bunda)," katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan, jaksa juga sempat mengonfirmasi identitas Gus Miftah kepada Dheky Martin.
"Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Dheky Martin.
Jaksa kemudian kembali memperjelas sosok yang dimaksud.
"Dia juga dapat duit itu Rp100 juta supaya orang tahu. Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak, dari duit proyek supaya orang tahu," ujar jaksa saat membacakan isi pemeriksaan.
Hingga kini, Gus Miftah membantah mengenal Dheky Martin maupun mengetahui adanya pemberian uang tersebut.
Ia juga menegaskan kesiapannya mengembalikan Rp100 juta apabila di kemudian hari terbukti memang pernah menerima dana sebagaimana disebut dalam persidangan.
(TribunTrends/TribunJakarta)