Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Barat melimpahkan berkas perkara tersangka Taufik Hidayat dalam kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Bandung kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap secara administrasi sehingga dapat segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pada hari ini, tanggal 21 Juli 2026, perlu kami sampaikan bahwa penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang akan melimpahkan berkas perkara kepada JPU,” kata Hendra di Bandung, Selasa.

Hendra menjelaskan proses pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan dan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan.

Hendra mengatakan Polda Jabar telah melakukan rekonstruksi kasus tersebut di Mapolda Jabar pada 2 Juli 2026 dengan menghadirkan tersangka Taufik Hidayat. Dalam rekonstruksi itu, sebanyak 21 adegan diperagakan di tiga lokasi kejadian penting, yakni TKP 3, 4, dan 6.

Ia menyebut dalam rekonstruksi tersebut terungkap sejumlah tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban hingga menyebabkan luka serius.

“Ini merupakan konstruksi hukum yang sudah kita terapkan dan kita perkuat dengan unsur-unsur pasalnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisik, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal.