TRIBUNJAMBI.COM – Strategi estafet gugatan praperadilan yang dimainkan oleh tim hukum KRMT Roy Suryo dalam pusaran kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bukan sekadar gertakan.
Setelah mendaftarkan gugatan jilid tiga, kubu mantan Menpora ini memberikan sinyal kuat akan terus meluncurkan gugatan lanjutan demi menguliti satu per satu pasal sangkaan dari penyidik.
Menanggapi spekulasi yang beredar mengenai potensi lahirnya praperadilan keempat, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan bahwa pihaknya belum masuk dalam pembahasan spesifik tersebut.
Saat ini, tim hukum memilih fokus penuh pada sidang perdana praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026), tepat dua hari setelah putusan praperadilan kedua dibacakan pada Senin (20/7/2026).
Misi Edukasi Publik Lewat Senjata Hukum Baru
Kendati enggan terburu-buru bicara jilid keempat, Gafur memastikan bahwa timnya tidak akan berhenti menguji keabsahan proses hukum di kepolisian.
Langkah agresif memecah gugatan ini sengaja diambil dengan memanfaatkan instrumen hukum termutakhir yang mulai berlaku secara nasional sejak tahun 2025.
"Praperadilan ini menggunakan KUHAP baru. Ini edukasi hukum juga kepada masyarakat," ujar Abdul Gafur Sangadji dalam program Sapa Indonesia Malam di kanal YouTube Kompas TV, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Nasib Status Tersangka UU ITE Roy Suryo Ditentukan di Ruang Sidang Hari Ini
Baca juga: Krisis Berlapis Hotman Paris: Diamuk Anak Sulung dan Dikecam Komunitas Pers
Gafur menilai, perseteruan hukum antara Roy Suryo dan pusaran kasus ijazah Jokowi ini momentum emas bagi publik.
Masyarakat bisa melihat langsung bagaimana taji lembaga praperadilan bekerja di era hukum modern.
Menurutnya, aturan pidana terbaru yang berlaku saat ini telah mengadopsi prinsip-prinsip global dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) 1948 serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Ada dua fondasi utama yang diperkuat, yakni proteksi hak tersangka dan perluasan wewenang pengawasan bagi lembaga praperadilan terhadap potensi kesewenang-wenangan aparat.
"Ini adalah penguatan dari lembaga praperadilan untuk melindungi hak-hak seorang tersangka," tegas Gafur secara lugas.
Lebih jauh, Gafur membandingkan dengan regulasi terdahulu yang lahir sejak 1981.
Menurutnya, aturan lama tersebut sudah usang dan belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika perlindungan HAM serta kontrol ketat terhadap penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penyidikan.
Atas dasar itulah, tim hukum Roy Suryo sengaja mengambil celah taktis untuk menguji pasal-pasal berlapis dari Polda Metro Jaya secara terpisah dan bertahap, alih-alih menyatukannya dalam satu kali gugatan.
Baca juga: Mikhael Sebut Gibranisti Disuruh Laporkan Ijazah Roy Suryo: Ini Pengalihan Isu Ijazah Jokowi
Baca juga: Truk Melintang di Jalan Lingkar Selatan Kota Jambi, Pengendara Terpaksa Kurangi Kecepatan
"Memang benar kami akan menguji pasal-pasal ini per item, dan itu tidak ada larangan. Kami akan menguji item per item," pungkas Gafur menutup keterangannya.
Langkah "mencicil" gugatan ini diprediksi akan membuat napas penanganan perkara pokok menjadi lebih panjang, sekaligus menjadi ujian pembuktian perdana bagi efektivitas implementasi undang-undang hukum acara pidana yang baru di Indonesia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyebut Roy Suryo berpeluang kembali mengajukan praperadilan keempat dalam perkara yang tengah berjalan.
Menurut Ade Darmawan, masih terdapat sejumlah pasal yang menejerat Roy Suryo, tetapi belum diuji melalui mekanisme praperadilan.
Ade menjelaskan, jika melihat pola pengajuan praperadilan yang dilakukan sebelumnya, umumnya seluruh permohonan diajukan sekaligus.
Namun, dalam perkara Roy Suryo ini, pengajuan dilakukan secara bertahap.
"Kalau kita melihat beberapa praperadilan biasanya dia itu sekaligus. Kita tidak perlu lagi artinya mencicil ini rehabilitasi kemudian setelah rehabilitasi apalagi kan begitu," kata Ade Darmawan, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Sabtu (18/7/2026).
Ade berharap rangkaian praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak memengaruhi pemeriksaan pokok perkara yang dalam waktu dekat akan disidangkan.
"Saya yakin bahwa apa yang dilakukan teman-teman ini mudah-mudahan tidak berpengaruh oleh putusan materi pokok perkara," tuturnya.
Menurut Ade, apabila permohonan praperadilan tersebut dikabulkan, hal itu tentu akan menguntungkan Roy Suryo.
"Kalau itu pun diwujudkan ya tentunya selamatlah Mas Roy ini," ujar dia.
Meski demikian, Ade memperkirakan persidangan pokok perkara akan segera dimulai sembari menunggu langkah hukum lanjutan dari kubu Roy Suryo.
"Kalau kita lihat sih saya rasa pokok perkara sebentar lagi disidangkan. Sisa menunggu (praperadilan yang diajukan) mereka (Roy Suryo cs). Masih ada (praperadilan) empat kok," ucapnya.
Ade menjelaskan, praperadilan yang telah diajukan sebelumnya berkaitan dengan Pasal 32, sedangkan praperadilan ketiga menyangkut permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi atas penangkapan, penahanan, serta penggeledahan yang dinyatakan tidak sah.
Menurutnya, masih ada sejumlah pasal lain yang belum menjadi objek praperadilan.
"Menurut hemat saya masih ada Pasal 310, 311. Ada 310, ada 311, ada 35. Praperadilan kedua itu Pasal 32. Praperadilan ketiga soal ganti kerugian dan rehabilitasi akibat penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dinyatakan tidak sah. Nah berarti praperadilan keempat bakal ada pasal lagi nih. Pasti (ada praperadilan keempat)," jelasnya.
Ia menambahkan, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 35 masih belum diuji melalui praperadilan sehingga berpotensi menjadi materi permohonan Roy Suryo berikutnya.
"Karena Pasal 310, 311, 32 dan 35. Kan Pasal 32 praperadilan kedua. Nah, tiga pasal ini kan belum," ucap pungkasnya.
Baca juga: Ujung Jalan Tol Jambi-Palembang Kian Dekat, Logistik Sumatera Diakselerasi
Baca juga: Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Pendukung di Korem Jambi Bersorak Gembira
Baca juga: Lagi dan Lagi, Komplotan Remaja Gasak Ayam Warga di Handil Jambi