300 Mobil Dinas Pemprov Papua Senilai Rp34,4 miliar Dikuasai Secara Ilegal, KPK Usut Celah Korupsi
Paul Manahara Tambunan July 20, 2026 11:13 AM

 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sorotan tajam terhadap sengkarut tata kelola barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Tak main-main, sebanyak 300 unit kendaraan dinas milik Pemprov Papua dilaporkan hilang jejak dan hingga kini belum dikembalikan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Nilai perolehan dari ratusan kendaraan operasional yang mendadak gaib tersebut sangat fantastis, yakni mencapai Rp 34,4 miliar.

Fenomena mengejutkan ini mencuat ke publik berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2025.

70 Mobil Dikuasai Secara Ilegal, 230 Unit Hilang Jejak

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, membeberkan kronologi temuan tersebut.

Menurut Maruli, permasalahan aset daerah di bumi cenderawasih ini terbagi ke dalam dua kategori penyimpangan yang cukup parah.

Baca juga: Skandal Korupsi di Bank Papua: Eks Pegawai Ini Gelapkan Dana KUR Ratusan Juta Rupiah

Kategori pertama, puluhan kendaraan dinas posisinya diketahui namun dikuasai secara ilegal oleh oknum yang tidak berhak.

"Sebanyak 70 kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Papua senilai Rp 5,71 miliar hingga kini belum dikembalikan karena masih dikuasai pihak yang tidak berhak," kata Maruli di Jayapura pada Jumat (17/7/2026).

Sementara itu, kategori kedua yang menjadi sorotan utama KPK adalah ratusan kendaraan dinas yang hilang misterius dan belum diketahui sama sekali keberadaan fisiknya.

"Selain itu, hasil pemeriksaan juga mencatat sebanyak 230 kendaraan dinas dengan nilai perolehan Rp 28,68 miliar belum dapat ditelusuri keberadaannya," cetus Maruli.

KPK Soroti Celah Korupsi yang Tinggi

Melihat besarnya potensi kerugian negara akibat kendaraan dinas hilang jejak ini, KPK menegaskan tidak akan tinggal diam.

Lembaga antirasuah tersebut berjanji akan terus mengawal proses penertiban aset daerah agar tata kelola keuangan Pemprov Papua bisa berjalan lebih akuntabel.

KPK ke depan akan memperkuat fungsi pembinaan dan mengoptimalkan peran Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di daerah.

Namun, Maruli menekankan bahwa penyelesaian masalah ini tidak bisa instan. Berdasarkan hasil penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) serta Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis KPK, sistem birokrasi di wilayah tersebut dinilai masih memiliki celah korupsi yang tinggi.

Baca juga: Korupsi Jalan Kantor Bupati Jayawijaya: Kejari Buru Tersangka Baru dan Telusuri Aliran Dana

Warning Bagi Gubernur hingga Kepala OPD

KPK pun memberikan peringatan keras kepada pucuk pimpinan tertinggi di daerah untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas mafia aset ini.

Upaya penertiban diyakini akan menemui jalan buntu apabila tidak ada ketegasan dari jajaran pimpinan.

"Perbaikan tata kelola membutuhkan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Papua, mulai dari kepala daerah hingga organisasi perangkat daerah (OPD)," tegas Maruli.

Ia menambahkan, komitmen yang kuat dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga seluruh kepala OPD sangat mutlak diperlukan untuk mengusut tuntas hilangnya aset bernilai puluhan miliar tersebut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.