TRIBUNSUMSEL.COM -- Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini menjadi sorotan tajam.
Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sepatutnya mengambil alih perkara ini.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah tersebut memang memiliki kewenangan koordinasi dan supervisi atas kasus yang sedang ditangani penyidik lain, meski terdapat sejumlah syarat hukum yang harus dipenuhi untuk proses pengambilalihan.
Lantas siapa sosok Yenti Garnasih yang saat ini terus berusaha mendesak KPK untuk ambil alih kasus Febrie Adriansyah? simak profil lengkapnya di bawah ini.
Diketahui Yenti Garnasih merupakan seorang pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perempuan bergelar Doktor ini juga bertugas sebagai dosen hukum pidana di Universitas Trisakti.
Pemilik nama lengkap Dr. Yenti Garnasih, SH, MH, merupakan kelahiran Sukabumi, 11 Januari tahun 1959.
Gelar doktor itu diraihnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2003 setelah melakukan studi pustaka di Washington University dengan sedikitnya 500 dokumen.
Yenti juga berperan di berbagai sidang untuk membuktikan dakwaan jaksa di kasus pencucian uang.
Berdasarkan penelusuran, setelah lulus SMA, ia mengambil kuliah di Universitas Pakuan, Bogor, lalu S2 dan S3 diselesaikan di UI.
Dirinya merupakan dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta.
Mata kuliah yang diasuhnya adalah ilmu hukum tindak pidana di bidang ekonomi dan tindak pidana khusus.
Dia juga aktif di Pusat Studi Hukum Pidana (PSHP) Universitas Trisakti dan Study Center for Nationality, Human Rights and Democracy Universitas Trisakti.
Yenti saat ini merupakan seorang istri dari purnawirawan jenderal TNI.
Informasi yang diperoleh Tribunnews.com, beberapa tahun silam diketahui Yenti membuka sebuah usaha rumah makan kecil-kecilan di Bogor.
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, mengatur salah satu tugas KPK adalah melakukan Koordinasi dan Supervisi penangan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik.
Meski demikian, terdapat sejumlah syarat bagi KPK untuk bisa mengambil alih penanganan perkara.
Dilansir dari UU KPK, kewenangan KPK untuk mengambil alih perkara korupsi dari aparat penegak hukum lain disebutkan pada Pasal 10A ayat (1) yang berbunyi demikian:
“Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.”
Selanjutnya, pada Pasal 10A ayat (2), diatur sejumlah syarat agar KPK bisa mengambil alih perkara korupsi yaitu, laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti; proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
Syarat lainnya adalah penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi; hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; serta keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian pada Pasal 10A ayat (3) diatur bahwa dalam hal KPK mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan, kepolisian dan/atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal permintaan KPK.
Terkait aturan tersebut, Yenti mengatakan, kondisi yang terjadi saat ini menunjukkan adanya hambatan dalam penanganan perkara tersebut.
Ia menyoroti, hambatan tersebut berupa perlakuan berbeda dalam penanganan perkara ini, dimana belum dilakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah pasca-pemeriksaan di Kejaksaan Agung, pada Jumat (17/7/2026) lalu.
Sedangkan, seorang tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Don Ritto (DR), justru telah ditahan.
"(KPK) mengambil alih itu ada kriteriannya antara lain, kriteriannya ada kendala atau macet, di situ kan (UU KPK) ada tantangan atau ada 5 atau 6 itu. Menurut saya sih ini sudah ada tantangan dan dengan yang bersangkutan (Febrie Adriansyah) tidak ditahan, sementara DR yang menurut kita kemungkinannya adalah kemungkinannya lebih kecil daripada (Febrie) ini ya kekuasanya lebih tinggi, ya kok ini ditahan, ini (Febrie) enggak ditahan, berarti kan ada kendala enggak berani tahan pada waktu yang sama, itu kendala ada menurut saya," kata Yenti, kepada Tribunnews.com, Minggu (19/7/2026).
Oleh karena itu, menurutnya, KPK perlu mengambil alih penanganan perkara tersebut.
"Harusnya melihat seperti ini KPK ambil alih," ucap dia.
Yenti mengaku tidak menutup mata bahwa ada sebagian dari masyarakat yang skeptis dengan kinerja jaksa di KPK. Namun demikian, katanya, hanya lembaga antirasuah itu yang memang dibentuk memiliki kewenangan mengambil alih penanganan perkara yang dinilai memiliki hambatan.
"Kita melihat ini adalah center of combating corruption itu di KPK ya kan, karena KPK hanya menangani korupsi, di sana juga penyidikan dan penuntutan jadi satu atap kan gitu ya, jadi hanya dia yang bisa mengambil alih dari Kejaksaan maupun Kepolisian, gitu ya," jelasnya.
"Tapi (jaksa) yang di sana (KPK) pun sudah diasah dan itu secara psikologis dan secara psikologis mereka itu mereka lumayan lah, mereka sudah berpikir mereka di KPK. Tapi kalau seperti yang dari jaksa yang pernah di KPK itu sudah masuk lagi ke lembaganya, ya sulit untuk menjaga, tadi itu people change itu pasti terjadi gitu, itu pasti nah, aturannya emang undang-undang 2019 tentang KPK," tambah dia.
Lebih lanjut, Yenti mengkhawatirkan jika KPK justru tidak mengambil alih penanganan perkara yang tengah berproses di Kejaksaan Agung ini.
Kekhawatiran itu, katanya, berupa ketidakpercayaan publik terhadap Kejaksaan yang jika dibiarkan berpotensi memunculkan pemikiran untuk mengadili sendiri suatu kasus.
Hal ini mengingat kewenangan Kejaksaan yang merupakan institusi penuntutan dari segala jenis kejahatan.
"Ada juga tantangannya adalah jangan sampai nanti justru menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Pertaruhannya tinggi sekali itu akan semakin menghancurkan lembaga Kejaksaan untuk kepercayaan, dan hati-hati loh kejaksaan itu center of penuntutan for all kinds of crime itu jangan dilupakan, Kejaksaan bukan hanya untuk (menangani perkara) korupsi, bagaimana nanti kalau kasus-kasus lain, pembunuhan, pencurian, maling, dan sebagainya itu ya, itu rakyat enggak percaya, 'ah percuma nanti dituntut juga gini-gini yang dituruti hanya yang punya uang, punya punya kekuasaan', itu nanti mereka (masyarakat) akan terjadi mengadili sendiri, saling menyelesaikan sendiri secara mereka sendiri," pungkas dia.
Sebagai informasi, Tim 9 dibentuk oleh Kejaksaan Agung pasca-menerima pelimpahan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Tim ini terdiri dari jaksa-jaksa senior yang memiliki rekam jejak panjang di bidang pemberantasan korupsi, di mana sebagian besar anggotanya merupakan alumni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sembilan penyidik tersebut adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejagung, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketiga kasus rasuah tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, dugaan korupsi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta kasus di PT Krakatau Steel.
Febrie sendiri telah menjalani pemeriksaan perdana di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) lalu.
Namun, hingga saat ini, pihak Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Febrie.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com