Breaking News: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Way Hitam Palembang, Dipicu Masalah Utang-Piutang
Shinta Dwi Anggraini July 20, 2026 12:00 PM

TRIBUNSUMSEL.COM -- Jajaran Polsek Ilir Barat I (IB I) Palembang berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban yang bernama Rajib meninggal dunia.

Dari informasi dihimpun TribunSumsel.com, peristiwa maut itu dipicu masalah utang piutang dan terjadi di kawasan Jalan Kapten Anwar Arsyad (Way Hitam), Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Sabtu (18/7/2026) lalu.

Cekcok antara Sanjaya alias Jaya sebagai pelaku dan Rajib yang merupakan korban, berujung pada aksi penganiayaan berat berujung tewasnya Rajib. 

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, namun naas nyawanya tak dapat diselamatkan.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Opsnal Polsek IB I Palembang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IB I Kompol Fauzi Saleh, bersama Kanit Reskrim dan Panit Opsnal segera melakukan penyelidikan intensif. 

Petugas akhirnya berhasil membekuk pelaku berinisial Sanjaya alias Jay di kawasan Bukit Baru, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Informasi ini diketahui dari postingan di akun instagram Polrestabes Palembang @polisi_palembang yang diunggah, Senin (20/7/2026). 

"Assalamua'alaikum wr. wb, Kami Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh, bersama Tim reskrim, allhamdulilah malam ini berhasil mengamakan pelaku pembunuhan di Jalan Way Hitam hari Sabtu (18/7/2026), jam 17.30 WIB," tulisnya. 

Identitas pelaku dan korban kini telah dipastikan oleh pihak kepolisian dari hasil penangkapan cepat tersebut.

"Pelaku atas nama Sanjaya atau dipanggil Jay dan korban bernama Rajib, serta pelaku berhasil diamankan belum 1x24 jam," pungkasnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang tanpa gagang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. 

Saat ini, Jay telah mendekam di sel tahanan Polsek IB I Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Jo Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dijelaskan pula pihak Polsek IB I menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ditikam di Pinggir Jalan

Sebelumnya, beredar rekaman video warga yang memperlihatkan detik-detik usai korban ditikam di pinggir jalan. 

Peristiwa tragis ini sempat terekam dalam video amatir milik warga yang melintas di lokasi kejadian. 

Dalam video tersebut, korban yang berinisial R terlihat meringis kesakitan di pinggir jalan dengan kondisi tubuh berdarah.

Mengenaskan, sebilah parang yang diduga milik pelaku terlihat masih tertancap di punggung korban.

Meski kondisinya sudah sangat lemah, R terus berupaya keras untuk bertahan. 

Dengan sisa tenaga yang ada, ia mencoba bangkit dan memohon bantuan kepada para pengendara yang lewat di sekitar lokasi.

"Tolong Pak... tolong," rintihnya. 

Saat peristiwa memilukan itu terjadi, korban yang sempat tertunduk lemas sebelum mencoba bangun kembali.

Ketika itu terlihat korban mengenakan kaos putih, celana jeans, serta topi berwarna merah muda (pink).

 

 

 

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.