TRIBUNJAMBI.COM - Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, dinilai jalan di tempat. Sudah berbulan-bulan bergulir, kepastian hukum atas kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah ini tak kunjung menemui kejelasan.
Kondisi ini memicu kekecewaan warga setempat yang mulai mempertanyakan komitmen dan kinerja Inspektorat Daerah.
Ketidakjelasan progres dari Inspektorat ini memicu kegelisahan di tengah masyarakat Desa Jambi Tulo. Warga menilai, lambatnya proses audit mengesankan adanya pembiaran terhadap kasus yang menyedot perhatian publik ini.
"Kasus ini sudah bergulir lama. Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan, " kata warga yang enggan namanya ditulis
Menurut dia, indikasi awal kerugian negara sudah terlihat jelas, dimana kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Ada sejumlah kegiatan yang diduga dikorupsi, antara lain pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), pembayaran honorer, pemasangan lampu jalan, serta pengadaan bibit untuk lahan kas desa, dan beberapa kegiatan lainnya. Jika ditotal, kerugian negara lebih dari Rp 300 juta.
Warga mendesak Inspektorat Muaro Jambi untuk bergerak cepat dan transparan, agar kasus ini bisa segera dilimpahkan kepada Aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera bagi oknum yang bermain dengan uang rakyat.
"Kasus ini telah masuk ke ranah hukum. Dan saat ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Muaro Jambi. Namun, proses penyidikan kini tersendat lantaran pihak kepolisian masih terganjal proses audit yang tak kunjung rampung di meja Inspektorat," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang mereka terima, saat ini Inspektorat masih melakukan ekspos. Ekspos yang dilakukan ini telah berlangsung sejak awal tahun 2026 lalu. Namun sampai pertengahan tahun ini, kegiatannya masih berjalan di ekspos saja atau jalan ditempat.
"Kami berharap Persoalan ini tidak terus berlarut-larut, masyarakat sudah jenuh mendengar informasi yang simpang siur tanpa kejelasan. Kami memohon agar dugaan penyalahgunaan dana desa Jambi Tulo tahun anggaran 2024 dapat segera di proses secepat mungkin sampai tuntas," sambungnya.
Kapolres Muaro Jambi melalui Kanit Tipikor, Ipda Sudirman, membenarkan bahwa pihak kepolisian saat ini berada dalam posisi menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari lembaga pengawas internal pemerintah tersebut.
"Ekspos sudah, sekarang nunggu audit dari Inspektorat," ujar Ipda Sudirman saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi , Aprisal ketika dikonfirmasi menyebut jika persoalan Desa Jambi Tulo Kecamatan Marosebo Kabupaten Muaro Jambi masih bergulir.
Menurut dia, saat ini pihaknya tengah melakukan ekspos hasil audit yang mereka lakukan sebelumnya.
"Sekarang masih ekspose bersama Polres, " kata Aprisal singkat. (*)
Tertuang di LHP
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap APBDes Desa Jambi Tulo yang diterbitkan pada 2025.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa beberapa pekerjaan pembangunan desa tidak diselesaikan oleh pihak desa sebagaimana direncanakan dalam dokumen anggaran.
Sebelumnya Aprisal, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi agar temuan tersebut dikembalikan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan bahwa setiap temuan wajib diselesaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterbitkan.
“Sesuai aturan, temuan harus dikembalikan maksimal 60 hari setelah keluarnya LHP,” ujar Aprisal.
Ia menyebutkan, temuan itu meliputi pekerjaan yang tidak selesai, honorarium yang belum dibayarkan, serta sejumlah pekerjaan lain yang tidak terealisasi.
Hingga saat ini, pemantauan Inspektorat menunjukkan belum adanya tindak lanjut yang dilakukan pihak desa.
Karena batas waktu penyelesaian telah terlewati, sesuai regulasi Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan pemeriksaan lanjutan.
Aprisal menegaskan bahwa pihak kepolisian sudah menjalin koordinasi dan melaksanakan ekspose bersama tim Inspektorat untuk langkah berikutnya.
“Kemarin pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan kita dan telah melakukan ekspos bersama tim Inspektorat,” katanya.
Sebelumnya, Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi melalui Kabid Bina Desa, Umar, juga telah menerima LHP tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejumlah kegiatan tercantum dalam laporan, antara lain pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), pembayaran honorer, pemasangan lampu jalan, pengadaan bibit lahan kas desa, serta beberapa kegiatan lain yang dianggarkan.
Menurut Umar, LHP yang diterbitkan pada Juni 2025 dan telah disampaikan kepada pihak kecamatan mencatat adanya temuan lebih dari Rp 300 juta. Ia menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan lapangan, kegiatan-kegiatan tersebut tidak ditemukan realisasinya meskipun dana telah cair seluruhnya.
“Uangnya tersalur 100 persen, tetapi kegiatannya tidak ada. Artinya kegiatan tersebut bersifat fiktif,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi memutuskan untuk memblokir pencairan Dana Desa Jambi Tulo. Seluruh kegiatan pembangunan desa untuk sementara tidak diperkenankan berjalan sebelum temuan dalam LHP diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. (*)
Baca juga: 4 ASN Wanita Disdukcapil Kota Jambi yang Parodikan Gaji Ke-13 Dipanggil Inspektorat