TRIBUNJAKARTA.COM - Tiga pelaku tawuran yang melukai seorang remaja di Komplek UKA, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara ditangkap polisi.
Tiga penganiaya remaja berinisial N (18), AJ (19), dan AP (17) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Koja.
Sedangkan, FAI terduga pelaku lain masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tawuran terjadi di Komplek UKA, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.
Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto menjelaskan, korban berinisial A mengalami luka sabetan senjata tajam saat bentrokan terjadi di sekitar Lapangan Voli Komplek UKA.
"Hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula dari ajakan tawuran yang disebarkan melalui media sosial," kata Andry dikutip dari Wartakota, Senin (20/7/2026).
Menurut Andry, ajakan tersebut kemudian direspon salah satu kelompok dengan mengumpulkan temannya di sebuah kedai kopi sebelum menuju lokasi yang telah disepakati.
Ia menduga kedua kelompok telah membekali dengan senjata tajam sebelum bentrokan terjadi pukul 03.00 WIB.
Ketika bentrokan pecah, korban terjatuh dan langsung dikeroyok menggunakan senjata tajam oleh sejumlah pelaku.
Setelah korban terluka, para pelaku melarikan diri.
Polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku dan beberapa saksi usai kejadian.
Beberapa barang bukti disita dari tangan para pelaku berupa senjata tajam, satu unit motor, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta barang bukti lainnya.
"Kami mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya malam hingga dini hari, agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum," kata Andry.
Baca juga: Wali Kota di Jakarta Dapat Instruksi Baru dari Gubernur Pramono, Turun Langsung Redam Tawuran
Baca juga: Cara Baru Pramono Cegah Tawuran di Jakarta: Siapkan Ring Tinju hingga Lapangan Sepak Bola
Baca juga: Cengkareng Mencekam Dini Hari, Polisi Bubarkan Tawuran dan Tangkap 3 Remaja Diduga Bawa Sinte