BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sujud syukur sontak dilakukan Dokter Ratna Setia Asih usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis bebas terhadap kasus dugaan malapraktik, Senin (20/7/2026).
Ketok palu dari Ketua Hakim Pengadilan, Marolop Winner Pasrolan Baskara disambut riuh kebahagian para rekan sejawat yang juga hadir secara langsung di ruang persidangan.
Meski kenakan masker, namun air mata tetap terlihat membanjiri wajah Dokter Ratna yang tak kuasa menahan kebahagian vonis bebasnya tersebut.
"Saya tidak bisa berkata-kata, alhamdulillah hari ini yang ditunggu-tunggu mendapat hasil yang sesuai dengan doa kita semua. Bukan hanya doa saya tetapi doa masyarakat, terima kasih tidak terbukti," ujar Dokter Ratna Setia Asih.
Usai keluar dari persidangan, Dokter Ratna langsung disambut tangis kebahagian dari sejumlah rekan sejawat yang telah menunggu sejak pagi hari.
"Terima kasih pengawalan dari IDI dan IDAI, yang betul-betul membantu dari awal sampai hari ini. Terima kasih ini memang perjuangan berat, ujian suka duka yang kita lewati sehingga saya masih bisa kuat," ungkapnya.
Dokter Ratna Setia Asih divonis bebas dalam kasus dugaan malapraktik oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (20/7/2026).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Marolop Winner Pasrolan Baskara membacakan vonis.
"Menyatakan terdakwa Dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, M.Kes, alias Ratna binti Bintoro Anom Subagyo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP jo. Pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan," ujar Marolop Winner Pasrolan Baskara.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)