TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polda Jambi menetapkan lima polisi dan seorang warga sipil sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Eko Winarto Saputra.
Brigadir Eko yang merupakan anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi ditemukan tewas di sebuah rumah kos, Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.
Setelah hampir sepuluh hari melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan adanya tindak pidana di balik kematian Brigadir Eko.
Diduga, Brigadir Eko meregang nyawa setelah dianiaya para tersangka.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan penetapan enam tersangka dilakukan pihaknya setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Sabtu 25 Juli 2026.
“Hasil dari proses penyidikan dan gelar perkara tersebut, pada hari Sabtu penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima orang tersangka merupakan anggota Polri dan satu orang lainnya merupakan warga sipil," kata Erlan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Kematian Brigadir Eko di Kos Tanjabtim Masih Misterius, Polisi Periksa 13 Saksi Termasuk Dokter
Polisi menyebut keenam pelaku memiliki peran masing-masih dalam kasus kematian Brigadir Eko.
"Masing-masing tersangka memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara ini,” ujar dia.
Namun, Erlan belum membeberkan detail terkait peran dan kronologi lengkap kejadian di balik kematian Brigadir Eko.
Saat ini keenam tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta.
“Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” ujarnya.
Baca juga: Saksi Sebut Brigadir Eko Minum Miras Bersama 4 Rekan Sesama Polisi Sebelum Ditemukan Tewas di Kos
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.
Tidak menutup kemungkinan pasal yang dikenakan akan berkembang seiring ditemukannya fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.
Erlan menjelaskan, penanganan perkara ini juga mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri guna memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia menambahkan, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar menegaskan siapa pun yang terbukti terlibat dalam kematian Brigadir Eko akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujar Erlan.
Brigadir Eko ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Sabtu (18/7/2026).
Pada saat ditemukan, jasad Brigadir Eko mengalami sejumlah luka memar di antaranya di bagian pelipis, pipi, serta lecet pada tangan dan kaki.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Brigadir Eko diketahui mengonsumsi minuman keras bersama empat rekannya yang juga anggota Polri di sebuah rumah kos pada Sabtu dini hari.
Dalam kondisi diduga mabuk berat, korban disebut keluar dari kamar dalam keadaan sempoyongan sebelum terjatuh dan membentur tiang jemuran.
Rekan-rekannya kemudian memberikan pertolongan setelah melihat korban mengeluarkan busa dari mulut dan membawanya ke rumah sakit. Namun, setibanya di rumah sakit, Brigadir Eko dinyatakan meninggal dunia.
Hal tersebut dibantah kerabat yang memberi kesaksian Brigadir Eko tak pernah mengonsumsi minuman alkohol.
"Tentu itu sangat tidak betul, saya sangat mengenal Eko, selama hidupnya dari dia lahir sampai berkeluarga, tidak kenal minuman alkohol, tidak pernah kenal narkoba," paparnya, Jumat (24/7/2026).
Ia menduga Brigadir Eko menjadi korban pembunuhan karena kematiannya janggal.
Semasa hidup, korban dikenal sebagai suami dan ayah yang bertanggung jawab.
"Saya meyakini betul, dia anak yang baik, sangat bertanggungjawab. Dia bahkan khatam Alquran," ucapnya.
(Tribunjambi.com/ Rifani Halim)