TRIBUNKALTENG.COM - Jadwal pemadaman listrik bergilir pukul 00.00-06.00 WIB di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, hari ini, Selasa 28 Juli 2026.
Listrik padam terjadi karena behubungan dengan adanya gangguan kelistrikan yang berdampak pada sebagian pelanggan di wilayah kerja PLN ULP Palangka Raya Timur.
Dengan adanya mati listrik, pihak PLN sampaikan pasokan listrik kepada sebagian pelanggan akan terhenti sementara secara terbatas.
Baca juga: Update Jadwal Listrik Padam Palangka Raya Pukul 18.00-24.00 WIB, Jalan Kalibata-G Obos-Ir Soekarno
Jadwal listrik padam pada Selasa 28 Juli 2026:
Waktu: 00.00 s.d. 06.00 WIB
Wilayah
RSUD Kota Palangkaraya, Harian Umum Tabengan, Stasiun Meteorologi Kelas | Palangkaraya, JI. Mahir Mahar, JI. Poncowati, JI. Bengaris, sebagai JI. Keranggan, sebagian Jalan Adonis Samad, JI. Bandara Estate, JI. Bandar Utama, JI. Kelakai, JI. Lamtoro Gung, Jalan Haka, JI. Bhayangkara, sebagian JI. Perintis Casadova, JI. Buncis, JI. Telawang Raya, JI. Tabat Kalsa, JI. Misik, JI. Sawang, JI. Kamboja, JI. Sanang, JI. Buluh Marindu, Bukit Pinang, Talio, Ds Kelampangan, Ds Kameloh Baru, Ds Bereng Bengkel, Ds Tanjung Taruna, Ds Danau Tundai, Ds Tumbang Nusa dan Sekitarnya.
SPN Polda Kalteng, Pabrik Cleo, Jalan Tjilik Riwut, JI. Mendawai, Jalan Anoi, JI. Arut, JI. Barito, JI. Kahayan, JI. S Parman, JI. Kapuas, sebagian Pahandut Seberang, JI. Lintas Palangkaraya-Kuala Kurun, JI. Palangkaraya - Bagugus, Ds Bukit Rawi, Ds Tuwung, Ds Sigi, Ds Petuk Liti, Ds Bukit Liti, Ds Bahu Palawa, Ds Pamarunan, Ds Balukon, Ds Bukit Bamba, Ds Tahawa, Ds Parahangan, Ds Bereng Rambang, Ds Lahei Mangkutup dan Sekitarnya.
PLN terus mengerahkan seluruh sumber daya untuk mempercepat proses pemulihan gangguan dan meminimalkan dampak kepada pelanggan.
Pihak PLN juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi serta mengucapkan terima kasih atas pengertian dan dukungan pelanggan.
Pemadaman listrik bergilir kembali terjadi di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) setelah sebelumnya listrik berjalan normal.
Ya, pihak PLN UID Kalselteng sempat menginformasikan listrik berangsur normal pada 11 Juli 2026 lalu.
Namun, kali ini PLN menyatakan bahwa listrik kembali mengalami gangguan dan menyebabkan listrik padam di wilayah Kalimatan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Hal tersebut dibenarkan oleh GM PLN UID Kalselteng, Iwan Soelistijono.
"Kami sampaikan bahwa saat ini telah terjadi penurunan kemampuan pasok daya pada Sistem Interkoneksi Kalimantan yang disebabkan oleh gangguan generator PLTU Asam-Asam, serta kebocoran pipa boiler dan turbin pada dua unit pembangkit Independent Power Producer (IPP)," jelasnya.
GM PLN UID Kalselteng mengatakan kondisi tersebut berdampak pada terbatanya pasokan listrik di sebagian wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Untuk menjaga keamanan dan kestabilan sistem kelistrikan, PLN melakukan pengaturan beban secara terbatas dan terukur pada wilayah tertentu selama proses pemulihan berlangsung.
"PLN bersama seluruh pemangku kepentingan terus mempercepat upaya pemulihan dengan mengerahkan personel dan sumber daya terbaik agar unit pembangkit yang mengalami gangguan dapat segera kembali beroperasi," terang Iwan Soelistijono.
Perkembangan kondisi akan terus disampaikan secara berkala melalui kanal resmi PLN.
Selama masa pemulihan, PLN juga mengajak pelanggan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah untuk menggunakan listrik secara bijak, terutama pada pukul 18.00 - 21.00 WITA.
Antara lain dengan mematikan peralatan listrik yang tidak digunakan, mengatur penggunaan pendingin ruangan di atas 24°C, dan menggunakan peralatan listrik hemat energi.
Dukungan pelanggan akan membantu menjaga kestabilan sistem hingga proses pemulihan selesai.
GM PLN UID Kalselteng mengatakan PLN menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan serta mengucapkan terima kash atas pengertian, dukungan, dan kerja sama seluruh masyarakat selama proses pemulihan berlangsung.
"PLN berkomitmen untuk terus melakukan upaya terbaik agar pasokan listrik dapat segera kembali optimal," tutup Iwan Soelistijono.
DPRD Palangka Raya Soroti Pemadaman Listrik Bergilir
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan pemadaman listrik yang terjadi berulang kali telah memberikan dampak nyata terhadap dunia usaha di Kota Cantik.
"Pemadaman listrik yang berulang tentu sangat merugikan masyarakat, terutama pelaku UMKM. Mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengoperasikan genset, sementara harga bahan bakar seperti Pertamax juga tidak murah. Kondisi ini jelas menambah beban usaha," ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Menurut Khemal, gangguan pasokan listrik membuat aktivitas sejumlah pelaku usaha tidak dapat berjalan normal sehingga berpotensi menurunkan pendapatan.
"Banyak pelaku UMKM yang terdampak karena aktivitas usaha mereka tidak dapat berjalan normal saat listrik padam. Bahkan, ada yang terpaksa menggunakan genset agar usaha tetap beroperasi," katanya.
Kondisi tersebut sejalan dengan temuan Tribunkalteng.com di lapangan. Naya (29), pedagang jus buah di kawasan Jalan Bukit Kaminting, mengaku tidak dapat melayani pembeli setiap kali terjadi pemadaman listrik karena blender yang digunakan bergantung pada aliran listrik.
Tanpa memiliki genset, aktivitas usahanya terpaksa berhenti hingga listrik kembali menyala sehingga ia harus menunggu pasokan listrik pulih sebelum kembali berjualan.
Sementara itu, dampak serupa juga dirasakan sektor ritel modern. Sejumlah minimarket di Kota Palangka Raya harus mengoperasikan genset agar sistem kasir dan pelayanan kepada pelanggan tetap berjalan selama pemadaman listrik berlangsung. Penggunaan genset tersebut turut menambah biaya operasional usaha.
Selain berdampak terhadap aktivitas perekonomian, Khemal menilai pemadaman listrik juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama apabila terjadi pada malam hari.
"Kondisi gelap akibat listrik padam bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele dan harus segera mendapat penanganan yang serius," ucapnya.
Ia mengatakan persoalan kelistrikan perlu menjadi perhatian bersama karena berkaitan langsung dengan kenyamanan, produktivitas, dan keselamatan masyarakat.
"Kami meminta PLN memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat terkait penyebab gangguan, langkah-langkah perbaikan yang sedang dilakukan, serta estimasi waktu normalisasi," tegasnya.
Menurut Khemal, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat memperoleh kepastian dan dapat menyesuaikan aktivitas selama proses pemulihan berlangsung.
"Keandalan pasokan listrik sangat penting untuk mendukung aktivitas ekonomi, pelayanan publik, dan menjaga keamanan masyarakat. Kami berharap gangguan ini segera teratasi sehingga aktivitas warga dapat kembali berjalan normal," tutupnya.
LBH Borneo Nusantara Ajukan Banding Administratif ke Dirut PLN Akibat Pemadaman Listrik
Upaya mencari pertanggungjawaban atas pemadaman listrik berulang di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terus berlanjut.
LBH Borneo Nusantara membawa persoalan tersebut ke tahap banding administratif dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), setelah menilai surat tanggapan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah belum menjawab substansi keberatan administratif yang sebelumnya diajukan.
Koordinator Advokasi LBH Borneo Nusantara, Muhamad Pazri mengatakan, jawaban PLN belum memberikan kepastian mengenai pertanggungjawaban hukum, kompensasi kepada pelanggan, keterbukaan informasi, maupun pemulihan hak-hak masyarakat terdampak.
"Langkah ini kami tempuh karena jawaban PLN belum menjawab substansi keberatan administratif yang kami ajukan, baik terkait pertanggungjawaban hukum, kompensasi kepada masyarakat, keterbukaan informasi, maupun pemulihan hak-hak pelanggan," kata Pazri, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, surat tanggapan PLN juga mengakui telah terjadi forced outage pada sejumlah unit pembangkit yang menyebabkan berkurangnya cadangan daya sehingga dilakukan pengaturan beban (load management).
Pazri menilai pengakuan tersebut menegaskan memang terjadi gangguan pelayanan kelistrikan.
Karena itu, menurutnya, persoalan yang kini dipersoalkan bukan lagi ada atau tidaknya gangguan, melainkan bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum PLN sebagai penyelenggara pelayanan publik.
Sementara itu, Tim Hukum LBH Borneo Nusantara, Ahmadi menilai, jawaban PLN juga belum memenuhi prinsip keterbukaan informasi.
"PLN hanya menyampaikan alasan normatif mengenai keamanan objek vital nasional dan ketentuan keterbukaan informasi. Secara hukum alasan tersebut tidak cukup," ujar Ahmadi.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi penting karena pemadaman listrik telah berdampak terhadap aktivitas masyarakat, dunia usaha, pelayanan publik, pendidikan, hingga sektor kesehatan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Selain itu, menurut Ahmadi, penjelasan PLN mengenai kompensasi pelanggan juga belum memberikan kepastian hukum.
"PLN hanya menyatakan kompensasi akan diberikan apabila memenuhi ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), tetapi tidak menjelaskan siapa yang berhak menerima kompensasi, besaran kompensasi, mekanisme penyaluran, waktu pembayaran, maupun mekanisme keberatan apabila hak pelanggan tidak dipenuhi," katanya.
LBH Borneo Nusantara menyatakan akan menunggu keputusan atas banding administratif tersebut.
Apabila dalam waktu 10 hari kerja sejak banding diterima tidak ada keputusan dari Direktur Utama PT PLN (Persero), lembaga tersebut menyatakan akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah atau Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.