Pengeroyokan Guru SD di Balikpapan Berujung 3 Tersangka, 2 Pelaku Anak di Bawah Umur
Christoper Desmawangga July 28, 2026 05:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Polsek Balikpapan Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru sekolah dasar (SD) di Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketiganya diamankan pada Minggu (26/7/2026) malam.

Dari tiga tersangka tersebut, satu orang merupakan pelaku dewasa berinisial JS (30) yang telah ditahan.

Baca juga: Terduga Pencuri Ayam yang Tewas di Bali Disebut Residivis, 5 Orang jadi Tersangka Pengeroyokan

Sementara itu, dua lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan diproses sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

JS diketahui merupakan paman atau kerabat salah satu ABH.

Kapolsek Balikpapan Timur AKP Much Chusen mengatakan, penyidik telah menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai prosedur, mulai dari menerima laporan korban, melakukan visum, memeriksa sejumlah saksi, hingga menggelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terdiri atas satu orang dewasa berinisial JS dan dua orang anak yang berhadapan dengan hukum. Untuk pelaku dewasa sudah kami lakukan penahanan," ujar AKP Much Chusen, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Chusen, insiden tersebut dipicu kesalahpahaman yang berawal dari teguran korban kepada seorang siswa.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Balikpapan Desak Perlindungan Guru, Kasus Dugaan Pengeroyokan Tak Boleh Terulang

"Korban sebelumnya menegur seorang siswa. Diduga siswa tersebut merasa tidak terima, sehingga kemudian terjadi peristiwa pemukulan yang berujung pada dugaan pengeroyokan," jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan telah menjalani visum sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

"Korban mengalami luka dan sudah kami lakukan visum," katanya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: Disdikbud Balikpapan Berikan Pendampingan Hukum Bagi Guru SD Korban Pengeroyokan

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Ia meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam tindak pidana, baik sebagai pelaku maupun korban.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing. Kepada para orang tua agar selalu melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga terhindar dari pelanggaran hukum maupun menjadi korban tindak pidana," ujarnya.

Selain itu, Chusen mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Pengeroyokan di Padepokan PSHT Wonorejo, Polda Kaltim Periksa 13 Saksi

Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110.

"Apabila masyarakat menemukan tindak kejahatan, silakan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menggunakan layanan 110. Kami siap merespons karena Polri hadir untuk masyarakat," tegasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.