Oleh: Pribakti B
Dokter dan Pemerhati Kesehatan
BANJARMASINPOST.CO.ID- HARUS diakui kesadaran masyarakat akan hak-haknya kini semakin meningkat. Ini tampak dari keberanian mereka untuk menentang berbagai perlakuan yang dianggap merugikan. Para dokter seharusnya menyadari bahwa kesadaran ini juga akan mengenai pelayanan yang mereka berikan.
Masyarakat sebagai pasien kini tidak bersedia lagi dianggap tidak tahu, mudah dibodohi, dan bersikap pasrah terhadap segala keputusan dokter.
Maka tidak pada tempatnya lagi dokter bersikap arogan dan merasa dirinya sebagai profesi yang tidak dapat disentuh hukum dan hanya mengutamakan kepentingan pribadinya dalam melayani pasien.
Merasa sebagai orang yang dibutuhkan sehingga boleh bersikap semaunya dalam memberikan pelayanan, tetapi berlindung di balik dalih bahwa ilmu kedokteran penuh dengan ketidakpastian ketika terjadi kesalahan.
Atau, tidak bersedia mengakui bahwa kesalahan yang terjadi bisa saja karena kelalaian akibat sikapnya yang merasa sudah paling pintar. Ada banyak kasus semacam itu yang seharusnya memang dapat diajukan ke pengadilan sebagai kasus malapraktik.
Saya menjumpai beberapa kasus semacam itu, tetapi ketika mengusulkan untuk diajukan ke pengadilan, pasien enggan dengan dalih dokter itu kenalan baik atau dalih tidak percaya pada sistem peradilan di Indonesia.
Dalam praktik sehari-hari sering terjadi perbedaan persepsi antara dokter dan pasien mengenai penyakit, kriteria sembuh, dan hasil tindakan dokter.
Sering pasien mengharapkan bahwa kalau sembuh, dia akan kembali pulih seperti sebelum sakit, sementara ada penyakit-penyakit yang dapat disembuhkan, tetapi meninggalkan jejak permanen sehingga tidak memungkinkan bentuk atau fungsi tubuh akan kembali seperti sebelum sakit.
Banyak faktor yang berperanan selain cara pengobatan yang dilakukan dokter. Di sisi lain harus juga diakui bahwa ada keadaan yang terjadi akibat dokter memang benar-benar lalai.
Membedakan di antara keduanya sering sulit bagi orang awam dan sering hanya sesama dokter yang bisa mengenali apakah telah terjadi kelalaian (malapraktik) atau memang proses penyakit memang demikian akibatnya.
Namun, juga dapat dipahami jika masyarakat cenderung tidak yakin bahwa sesama dokter, terutama di Indonesia, akan bersedia menyatakan secara terbuka bahwa memang telah terjadi kelalaian (malapraktik) medik. Untuk itulah sebaiknya tindakan malapraktik itu dibukakan di pengadilan.
Melalui pengadilan yang terbuka dan benar-benar adil akan dapat diungkap apakah telah terjadi malapraktik atau tidak.
Akan tetapi, mengapa nyaris tidak ada dugaan malapraktik yang sampai di pengadilan? Ada beberapa kemungkinan.
Kemungkinan kedua, pengadilan tidak mengerti cara mengadili kasus malapraktik medik dan ini juga dapat membuat frustasi semua pihak. Kasus seorang dokter puskesmas di Pati Jawa Tengah beberapa puluh tahun yang lalu membuktikan bahwa pengadilan tidak memahami bagaimana mengadili kasus malapraktik.
Sebaliknya, ada juga kasus yang dapat dibuktikan sebagai malapraktik, tetapi dokternya divonis bebas. Kemungkinan ketiga, proses penyidikan terhenti di tengah jalan karena ada intervensi dari the invisible hands atau karena penyidik tidak tahu bagaimana mencari bukti untuk menuntut.
Kemungkinan keempat, proses peradilan perdata di Indonesia yang cenderung berlarut-larut dan membuka peluang untuk bermain uang membuat pasien enggan mengajukan ke pengadilan.
Bagaimana juga kasus malapraktik sebagian besar memang kasus perdata. Ia dapat menjadi kasus pidana jika terbukti atau dicurigai bahwa memang ada niat dari dokter untuk mencelakakan pasiennya. Hal seperti ini bisa saja terjadi karena dokter adalah manusia biasa yang juga bisa berbuat jahat.
Lalu, bagaimana sebaiknya? Menurut pandangan saya, kalau memang ada dugaan malapraktik, seyogyanya ia diajukan ke pengadilan.
Biar terbukti apakah benar ada malapraktik atau tidak. Melalui jalan ini, ia juga dapat menjadi pengingat para dokter yang lain agar tidak sembrono dan merasa tidak dapat disentuh hukum, sekaligus untuk memperkaya yurisprudensi hukum Indonesia sebagai pelajaran bagi para hakim dan penegak hukum lainnya.
Sebaliknya juga diharapkan agar para pengacara tidak hanya mengejar ganti rugi, tetapi sungguh-sungguh berniat membela kepentingan pasien dan menegakkan kebenaran.
Juga hendaknya bukan hanya dokter yang dituduh mencelakakan pasien. Mereka juga berpraktik sebagai penyembuh lainnya juga perlu dituntut jika merugikan pasien.
Hanya, untuk mereka tidak dapat disebut sebagai malapraktik karena tidak mempunyai kewenangan sah sebagaimana para dokter.
Menjadi pertanyaan: apakah para pasien dan pengacara tertarik untuk bidang yang satu ini? Akan tidak adil jika para dokter dituntut ketika ada kemelesetan, tetapi para penyembuh yang bukan dokter dapat seenaknya membohongi pasien atau bahkan mencelakakannya. (*)