Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Rugikan Mbah Lanjarsari di Sleman
Muhammad Fatoni July 20, 2026 06:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus dugaan mafia tanah yang merugikan lansia berusia 70-an tahun asal Sleman, Mbah Lanjarsari, terus bergulir.

Akibat dugaan penipuan oleh mafia tanah tersebut, Mbah Lanjarsari terancam kehilangan dua bidang tanah warisan suaminya, Komaridin.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda DIY kini tengah bergerak menyelidiki atas laporan tersebut.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan secara intensif.

Pihak kepolisian saat ini tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

"Sampai saat ini, penyidik Ditreskrimum masih melaksanakan penyelidikan dan telah meminta keterangan dari empat orang saksi. Serta telah bersurat kepada pihak BPN sebagai bagian dari prosedur penyelidikan," ujar AKBP Verena, Senin (20/7/2026).

Diketahui, berdasarkan informasi, Mbah Lanjarsari sendiri telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (17/7/2026) lalu. 

Sehari sebelumnya, polisi juga telah memintai keterangan dari tiga orang anggota keluarga lainnya guna mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: Soal Dugaan Mafia Tanah di Sleman, BPN Ungkap 2 Sertifikat Tanah Lanjarsari Beralih Nama Sejak 2010

Awal Mula Kasus

Adapun kasus ini bermula pada tahun 2011, saat mendiang suami Mbah Lanjarsari, Komaridin, meminjamkan dua sertifikat tanahnya kepada seseorang berinisial PW, warga Kota Yogyakarta, dengan dalih kerja sama tanam saham.

Namun, keluarga baru menyadari adanya ketidakberesan kerjasama ini, setelah tiba-tiba menerima surat peringatan dugaan kredit macet dari sebuah bank swasta pada Mei 2024.

Surat tersebut mengungkap fakta bahwa tanah mereka telah beralih nama ke pihak PW dan dijadikan agunan ke bank dengan plafon ratusan juta rupiah. 

Selain menempuh jalur hukum di kepolisian, keluarga ahli waris melalui kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) juga telah mendatangi Kantor Pertanahan/BPN Sleman, pada Jumat (17/7/2026).

Mereka mengajukan permohonan pembukaan salinan warkah tanah untuk melacak historis peralihan hak atas dua bidang tanah yang terletak di Kalurahan Maguwoharjo seluas 471 meter persegi dan Wedomartani seluas 274 meter persegi.

Kepala PBKH UAJY, Henky Widhi Antoro, mengatakan permohonan ini penting untuk mengetahui data yuridis di balik peralihan hak dua bidang tanah tersebut.

Langkah ini juga sekaligus upaya mengungkap siapa saja pihak yang terlibat. Karena pihak keluarga bisa mengakses dan meneliti lebih detail historis peralihan tanah tersebut, termasuk siapa saja yang menandatangani dokumen tersebut.

Pihaknya menaruh harapan besar agarproses hukum dapat segera mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi keluarga almarhum Komaridin.

"Harapan kami jelas, sertifikat kembali ke tangan ahli waris, ada pembatalan peralihan sertifikat, dan terduga mafia tanah ini bisa dihukum seberat-beratnya," kata Henky.(*) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.