Polres Bantul Sita 219 Botol Miras Ilegal, Para Penjual pun Turut Diamankan
Muhammad Fatoni July 20, 2026 06:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polres Bantul melakukan operasi maraton yang berlangsung di 11 lokasi berbeda sepanjang Kamis (16/7/2026) hingga Minggu (19/7/2026).

Rangkaian penindakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini berakar dari aduan dan informasi aktif masyarakat.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan selama operasi itu, pihaknya berhasil mengamankan sekitar 219 botol miras ilegal dari berbagai jenis dan merek, serta menindak sejumlah orang yang diduga kuat sebagai penjual maupun penguasai barang haram tersebut.

"Rangkaian penindakan berawal dari operasi Sat Samapta Polres Bantul pada Kamis (16/7/2026) malam dan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat," ucapnya, Senin (20/7/2026).

Dari situ, petugas bergerak menyisir sebuah rumah toko di kawasan Jalan Makam Suci, Dusun Ngancar, Kalurahan Karangtalun, Kapanewon Imogiri, dan mendapati seorang pria berinisial H (65) yang menyimpan enam botol miras jenis Anggur Kolesom.

Satu hari berselang, tepatnya pada Jumat (17/7/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB, tim bergerak ke Jalan Parangtritis Km 8,4, Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon.

Dari lokasi pinggir jalan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NAW (34) beserta 25 botol minuman beralkohol jenis AL.

Tidak berhenti di situ, giat penindakan berlanjut semakin intensif pada Sabtu (18/7/2026) malam hingga Minggu (19/7/2026) dini hari.

Kala itu, petugas Polsek Sewon melakukan razia di Dusun Rendeng Kulon, Kalurahan Timbulharjo, dan mengamankan 23 botol miras oplosan jenis AL dari tangan penjual berinisial IS (33). 

"Selanjutnya, petugas bergeser ke Dusun Suruhan di kalurahan yang sama dan kembali menyita 15 botol miras sejenis dari pelaku berinisial RS (45)," kata Rita.

Baca juga: Hari Jadi ke-195 Bantul: Bupati Ungkap 5 Pesan, Sri Sultan Ingatkan soal Introspeksi Diri

Pada waktu yang hampir bersamaan, Polsek Pleret di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Medi P Irsiyanto membongkar modus penjualan miras dengan sistem transaksi Cash on Delivery (COD). 

"Awalnya petugas menghentikan seorang pengendara berinisial Bendol yang berkendara secara membahayakan di jalanan, lalu setelah dilakukan interogasi dan pengembangan di area timur Stadion Sultan Agung (SSA) Wonokromo, polisi berhasil menangkap penyedia barang berinisial AM (31) beserta 10 botol miras oplosan jenis AL," jelasnya. 

Kemudian, Polsek Kasihan menyasar dua lokasi pemukiman pada Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Di lokasi pertama yakni Bayaran, Kalurahan Tamantirto, petugas mendapati seorang wanita berinisial IN (42) menyimpan minuman beralkohol pabrikan.

"Lalu, di lokasi kedua yakni Jogonalan, Kalurahan Tirtonirmolo, petugas mengamankan pria berinisial HS (62). Dari kedua titik di wilayah Kasihan tersebut, petugas menyita total 16 botol miras pabrikan dari berbagai merek seperti Anggur Kolesom, Anggur Merah, Bir Singaraja, dan Bir Bintang," ujar Rita.

Di Kapanewon Pandak, personel Polsek Pandak yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Maryono bergerak menindaklanjuti laporan warga ke Dusun Kuroboyo, Kalurahan Caturharjo.

Dari kediaman seorang pria berinisial KB (52), petugas menyita 12 botol miras merek Kawa-kawa serta dua botol vodka. 

Kemudian Sat Samapta Polres Bantul yang dipimpin KBO Ipda Hono Pribadi menindak transaksi miras di pinggir Jalan Tentara Pelajar, Dusun Trirenggo, Bantul Kota, dengan mengamankan pria berinisial ANRW (30) dan menyita 21 botol miras jenis AL.

Puncak dari rangkaian operasi KRYD terjadi pada Minggu (19/7/2026) dini hari. Sat Samapta Polres Bantul menggerebek sebuah tempat bernama Outlet 23 di Jalan Tj. Raya, Jetis, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan. 

"Dari lokasi toko modern ini, petugas mengamankan seorang mahasiswa berinisial SDP (22) beserta barang bukti paling dominan sebanyak 83 botol miras bermerek, meliputi Intisari Ginseng, bermacam varian Bir Iceland, Draft Pin, Anggur Merah, Bir Bintang, hingga Anggur Ketan Hitam," papar dia.

Pada saat yang sama, Unit Reskrim Polsek Banguntapan di bawah pimpinan Ipda Daru Marzuki juga menyisir kawasan Jalan Gedongkuning, Kalurahan Banguntapan, dan mengamankan enam botol miras berbagai jenis seperti Atlas, Anggur Kolesom, dan Soju. 

"Adapun seluruh barang bukti bersama para terduga pelaku langsung dibawa ke kantor polisi setempat guna menjalani proses hukum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol," pungkas Rita. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.