BANGKAPOS.COM -- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri membantah tudingan melakukan kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri, Komjen (Purn.) Oegroseno, dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang, Bandung, Jawa Barat, dan Ciputat, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tidak ada sama sekali (upaya kriminalisasi terhadap Oegroseno). Kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," katanya ketika dihubungi redaksi Tribunnews.com dari Kantor Tribunnews Solo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (20/7/2026).
Ahmad menjelaskan, perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Tahapan itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam proses pengadaan lahan dimaksud.
Baca juga: Aliansi Sopir Lintas Bangka-Belitung Minta Kejelasan Jadwal Kapal dari Tanjung Ru ke Pangkalbalam
"Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana," ujarnya.
Sebelumnya, Oegroseno mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan dan Sespim Polri di Lembang serta Ciputat pada periode 2010–2014.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Jumat (17/7/2026). Saat proyek pengadaan lahan berlangsung, Oegroseno diketahui menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Kalemdiklat) Polri.
"Dapat surat undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri berkaitan dengan apa? Disebutkan bahwa yang pertama adanya laporan informasi tentang penyelidikan pengadaan dan pembelian tanah pada tahun 2011 di Lembang (untuk) Sespim Polri," katanya dikutip pada Senin.
Menurut Oegroseno, pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah pernyataannya mengenai berbagai kasus korupsi yang sedang ditangani Kortas Tipidkor Polri. Bahkan, ia menduga langkah itu merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tidak mungkin jabatan pangkat yang berada di bawah saya, berani melakukan hal seperti ini. Jadi saya patut menduga dan kuat sekali diduga, ini adalah perintah langsung dari orang yang jabatannya lebih tinggi dari jabatan Wakapolri," katanya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pada saat itu terdapat dana hibah sebesar Rp121 miliar dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, Rp25 miliar digunakan untuk memperluas lahan Sespim Polri di Lembang sebagai upaya menambah aset milik Polri sekaligus aset negara.
Menurutnya, perluasan area dilakukan agar akses keluar-masuk peserta didik Sespim dan Sespimti menjadi terintegrasi dalam satu pintu, khususnya bagi mereka yang menuju Jakarta melalui jalur Subang.
Oegroseno juga mempertanyakan dasar penyelidikan yang dilakukan setelah sekitar 15 tahun sejak proyek tersebut berlangsung. Ia menilai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi seharusnya didasarkan pada adanya kerugian negara yang nyata dan dibuktikan melalui hasil audit lembaga berwenang, seperti BPK, BPKP, maupun pengawasan internal Polri.
"Tidak pernah ada pengadaan tanah pengganti. Buat apa tanah pengganti? Yang saya minta dari dana hibah DKI sebesar Rp121 miliar, Rp25 miliar digunakan untuk menambah luas lahan di Lembang. Jadi aset Polri bertambah, aset negara juga bertambah," tegasnya.
Karena itu, ia mengaku heran apabila kebijakan yang diambil lebih dari satu dekade lalu kini dipersoalkan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Oegroseno berharap Presiden Prabowo Subianto turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
"Mudah-mudahan Pak Presiden Prabowo bisa mendengar. Saya tidak takut. Saya Bhayangkara yang anti-kriminalisasi. Tapi kalau saya dikriminalisasi, saya juga akan melawan," tutupnya.
Komjen (Purn.) Oegroseno menyatakan dirinya menjadi sasaran kriminalisasi di tengah keterlibatannya mengkritisi dan ikut membahas dugaan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pernyataan itu disampaikan setelah ia menerima surat undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait penyelidikan dugaan korupsi.
Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi hibah tanah dan bangunan dinas Polri berupa Asrama Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat, yang berlangsung pada periode 2010 hingga 2014.
Dalam video yang beredar pada Minggu (19/7/2026), Oegroseno mengungkapkan kekecewaannya atas langkah yang diambil Kortastipidkor Polri. Ia menilai institusi kepolisian semestinya fokus menjalankan fungsi penegakan hukum, bukan mencari-cari kesalahan masyarakat maupun para purnawirawan.
"Saya ingin Polri itu sebagai aparat negara, bukan mencari-cari kesalahan seperti ini. Mohon maaf kalau saya agak emosi sedikit," kata Oegroseno dalam sebuah video yang dikutip Bangkapos.com dari kanal YouTube Fakta Oficial.
"Kita ini purnawirawan tidak minta dihormati, tapi kalau dikriminalisasi kita juga bisa bicara. Kalau saya bicara tentang hukum saya bicara untuk edukasi publik," sambungnya.
Menurut Oegroseno, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 2 Juli 2026. Selanjutnya, pada 16 Juli 2026, ia menerima surat undangan klarifikasi yang ditujukan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, ia juga mempertanyakan dasar hukum penyelidikan terhadap kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu. Meski demikian, Oegroseno menegaskan siap menjalani proses hukum selama dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Oegroseno membantah tudingan adanya manipulasi dalam proyek pengadaan lahan. Ia menjelaskan dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat itu berjumlah Rp121 miliar, dengan Rp25 miliar di antaranya dialokasikan untuk memperluas lahan Sespim Polri di Lembang, Bandung.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru bertujuan menambah aset Polri sekaligus aset negara. Perluasan lahan juga dilakukan agar akses keluar-masuk peserta didik Sespim dan Sespimti menjadi lebih terintegrasi melalui satu pintu, khususnya bagi yang menuju Jakarta melalui jalur Subang.
Ia kembali mempertanyakan alasan penyelidikan yang dilakukan setelah proyek tersebut berjalan sekitar 15 tahun. Menurut Oegroseno, penyelidikan tindak pidana korupsi semestinya didasarkan pada adanya kerugian negara yang nyata.
Karena itu, ia mempertanyakan apakah pernah ada audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun pengawasan internal Polri seperti Irwasum dan Irsus terkait proyek tersebut.
"Tidak pernah ada pengadaan tanah pengganti. Buat apa tanah pengganti? Yang saya minta dari dana hibah DKI sebesar Rp121 miliar, Rp25 miliar digunakan untuk menambah luas lahan di Lembang. Jadi aset Polri bertambah, aset negara juga bertambah," tegasnya.
Oegroseno mengaku tidak memahami mengapa kebijakan yang diambil lebih dari satu dekade lalu kini dipersoalkan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Oegroseno berharap Presiden Prabowo Subianto turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
"Mudah-mudahan Pak Presiden Prabowo bisa mendengar. Saya tidak takut. Saya Bhayangkara yang anti-kriminalisasi. Tapi kalau saya dikriminalisasi, saya juga akan melawan."
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Malvyandie/Bangkapos.com)