WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Perlindungan pekerja Indonesia terus diperkuat melalui sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Kerja sama itu menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat penyelesaian persoalan hukum dan pemulihan piutang iuran.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pekerja memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: BPOM Terbitkan Sertifikasi Pabrik Selatox di Cikarang, Perkuat Manufaktur Biofarmasi Nasional
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengapresiasi dukungan Jamdatun beserta seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia yang selama ini menjadi mitra strategis dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami sangat membutuhkan dukungan dari banyak pihak, khususnya dukungan dari Jamdatun sebagai mitra strategis dalam bagaimana kami menjalankan amanah ini, khususnya penguatan di aspek hukum dan tata kelola organisasi." kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.
Menurut Saiful, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bertugas memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga memastikan dana amanah peserta dikelola secara prudent, profesional, dan akuntabel.
Karena itu, penguatan aspek hukum dan tata kelola menjadi bagian penting agar penyelenggaraan program berjalan optimal.
Baca juga: Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna, Seluruh Anggota Kabinet Hadir Berkemeja Putih
Kepatuhan Badan Usaha Terus Meningkat
Saiful menjelaskan kolaborasi dengan Jamdatun telah memberikan hasil nyata dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Sepanjang 2025, lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara.
Langkah tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha sekaligus memulihkan piutang iuran sebesar Rp495,15 miliar.
Penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hingga April 2026, sebanyak 71 forum telah terbentuk yang terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten maupun kota.
Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan para pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi persoalan, memperkuat pengawasan, serta mendorong kepatuhan pemberi kerja.
"Kami juga berharap kerja sama yang telah berjalan melalui 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh para pekerja Indonesia." ujar Saiful.
Baca juga: Dituding Ambil Angpau Nikahan Fritz Hutapea, Hotman Paris: Saya Tidak Kelas Begitu
Dorong Universal Coverage Jamsostek
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Narendra Jatna mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen kedua institusi dalam memperkuat penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan." kata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna.
Narendra turut mengapresiasi komitmen BPJS Ketenagakerjaan serta kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.
Melalui perpanjangan PKS ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Jamdatun berkomitmen memperkuat sinergi hingga tingkat daerah, mengoptimalkan penegakan kepatuhan, mempercepat penyelesaian piutang iuran, serta memperkuat implementasi Forum Kepatuhan sebagai bagian dari percepatan Universal Coverage Jamsostek.
"Perpanjangan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah untuk melanjutkan sinergi yang telah terbangun, sehingga apa yang kita lakukan bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pekerja Indonesia dan keluarganya." tutup Saiful.