TRIBUNNEWS.COM– Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyoroti proses pengalihan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Susno menilai proses tersebut berlangsung terlalu cepat sehingga memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah publik. Ia melihat perpindahan penanganan perkara dilakukan ketika tahapan penyidikan, khususnya pascapenggeledahan, semestinya masih memerlukan waktu untuk merampungkan pemeriksaan barang bukti.
"Kalau saya menilai, janggal itu karena terlalu cepat kasus ini dipindahkan penyidikannya dari penyidik Kortastipidkor Polri ke penyidik Kejaksaan Agung," kata Susno dalam program Tribunnews On Focus, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diketahuinya, pengalihan perkara dilakukan hanya berselang sekitar dua hari setelah penggeledahan.
Dalam pandangannya, rentang waktu tersebut belum cukup bagi penyidik menyelesaikan seluruh tahapan administrasi maupun pemeriksaan barang bukti hasil penggeledahan.
Susno menguraikan bahwa uang tunai yang ditemukan dalam sebuah penggeledahan harus dihitung satu per satu, diverifikasi keasliannya, hingga diidentifikasi secara rinci. Begitu pula barang bukti lain yang memerlukan proses pencatatan dan pemeriksaan sebelum menjadi bagian dari konstruksi perkara.
"Baru saja penggeledahan, dua hari kemudian dipindahkan. Padahal barang bukti demikian banyak. Uangnya harus dihitung benar-benar, diidentifikasi, dipastikan keasliannya. Saya yakin itu belum sempat terlaksana," ujarnya.
Karena itu, ia menilai perpindahan penyidikan yang berlangsung dalam waktu singkat menjadi salah satu aspek yang patut dipertanyakan.
Bagi Susno, kejanggalan tidak hanya terletak pada cepatnya pengalihan perkara, tetapi juga pada alasan di balik keputusan tersebut.
Ia menegaskan hanya Kapolri dan Jaksa Agung yang mengetahui secara pasti latar belakang pengambilalihan penyidikan. Namun selama belum ada penjelasan yang utuh kepada publik, berbagai spekulasi dinilai akan terus bermunculan.
Baca juga: Profil 9 Jaksa Tim Khusus Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa KPK hingga Eks Plt Rektor UNS
"Nah, mengapa begitu? Tentu ada sesuatu yang tidak lazim. Yang bisa menjawab ya Kapolri dan Pak Jaksa Agung," ucapnya.
Susno menambahkan, dalam negara demokrasi masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan proses penegakan hukum sepanjang tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
Karena itu, berkembangnya dugaan maupun asumsi publik terkait pengalihan perkara disebut sebagai konsekuensi dari minimnya penjelasan mengenai alasan perpindahan penyidikan.
"Sebagai warga negara di negara demokratis, boleh saja menduga. Tapi tentu tidak boleh langsung memastikan atau menuduh," katanya.
Susno juga mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan independen tanpa campur tangan pihak mana pun.
Apabila benar terdapat tekanan atau intervensi dalam proses pengalihan penyidikan, kondisi tersebut dinilai menjadi preseden yang tidak baik bagi sistem penegakan hukum.
"Kalau memang betul karena paksaan atau tekanan, itu preseden yang tidak bagus. Penegakan hukum itu tidak boleh dicampuri, tidak boleh diintervensi," tegasnya.
Ia menekankan, sekalipun pimpinan lembaga penegak hukum memiliki atasan secara struktural, proses penyidikan tetap harus dijalankan sesuai ketentuan hukum tanpa intervensi dari pihak mana pun.
"Biarkan proses hukum berjalan sesuai hukum. Atasan tidak boleh mengintervensi proses hukum," ujarnya.
Susno menilai pertanyaan publik mengenai pengalihan perkara merupakan hal yang wajar mengingat sebelumnya penyidik Kortastipidkor Polri telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Dalam pandangannya, kemampuan penyidik Polri untuk mengungkap perkara tersebut juga tidak perlu diragukan.
Karena itu, pengalihan penyidikan justru memunculkan tanda tanya baru mengenai alasan di balik keputusan tersebut.
"Kalau tidak ada apa-apanya, ya ngapain dipindah? Polisi sudah bekerja dengan baik, sudah berprestasi, sudah bagus," ujar Susno.
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh pertanyaan yang berkembang hanya dapat dijawab melalui keterbukaan proses hukum sehingga publik memperoleh penjelasan yang utuh mengenai alasan pengalihan penyidikan perkara tersebut.
"Dugaan-dugaan itu bisa dihentikan kalau alasan pengalihan perkara dijelaskan secara terang kepada publik," paparnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berdalih bahwa status tersangka Febrie Adriansyah tidak gugur meski pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru atas tiga 3 kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus tersebut.
Seperti diketahui bahwa Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga kasus korupsi berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejagung.
Baca juga: Istana Respons Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Pemberantasan Korupsi Jalan Tanpa Pandang Bulu
"Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur yang penting kita terima dulu, kita pelajari," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Kendati demikian Anang tidak membantah ketika disinggung terkait peluang penetapan ulang Febrie sebagai tersangka menyusul diterbitkannya Sprindik baru ini.
Baca juga: Kejagung Klaim Penghentian Pendataan SPPG Tak Berkaitan dengan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah
Sebab kata dia, dengan adanya Sprindik baru ini penyidik Kejagung nantinya akan mempelajari kembali kelengkapan berkas penyidikan serta barang bukti yang sebelumnya ditangani Polri atas perkara tersebut.
Lebih jauh ketika disinggung ihwal status hukum dari Febrie dan Don Ritto dalam penyidikan baru ini, Anang menyebut bahwa keduanya masih berstatus sebagai saksi.
"Ya (masih saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," ucapnya.
Terbitkan 3 Sprindik Baru
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Adapun tiga Sprindik baru yang telah diterbitkan itu yakni Sprindik nomor 43 terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Krakatau Steel, Sprindik nomor 44 terkait kasus korupsi PLTU PLN dan Sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI.
"Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Sprindik dan semenjak Sprindik telah diterbitkan maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih ke Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Kendati telah menerbitkan Sprindik baru atas tiga kasus korupsi itu, Anang memastikan bahwa pihaknya akan tetap melibatkan kepolisian dalam pengusutan perkara yang menjerat eks Jampidsus tersebut.
Selain itu lanjut Anang, penyidik Kejagung juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mensupervisi penanganan tiga perkara korupsi itu.
"Dan juga tentunya juga sesuai dengan yang kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR RI akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Masih di Indonesia: Ada Kok, Kapan Aja Tinggal Diperiksa
Ditetapkan Tersangka
Untuk informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.
Totok menambahkan, penyidik juga telah menahan tersangka DR.
"Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," katanya.
(Tribunnews.com/ Chrysnha/ Fahmi Ramadhan)