Laporan Wartawan Tribun Papua.com,Taniya Sembiring
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura memperketat pengawasan terhadap sarana produksi dan distribusi obat, makanan, hingga kosmetik di wilayah Papua.
Langkah tegas ini dilakukan sepanjang periode Januari hingga Juni 2026 demi melindungi masyarakat dari ancaman produk berbahaya yang tidak memenuhi ketentuan.
Dari hasil penertiban tersebut, BBPOM Jayapura berhasil menyita sebanyak 79 item atau 759 kemasan kosmetik ilegal. Nilai ekonomi dari produk berbahaya yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp 43.450.000.
Kepala BBPOM Jayapura, Herianto Baan mengungkapkan, ratusan kosmetik ilegal itu ditemukan beredar di dua wilayah, yakni Jayapura dan Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Baca juga: Puskesmas Ibele Jayawijaya Dibobol, Alkes dan Obat Rusak: Benyamin Lagoan Kutuk Pelaku
"Pelanggaran yang terungkap meliputi kosmetik tanpa izin edar (TIE), mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, serta produk yang sudah melewati masa kedaluwarsa," ujar Herianto saat diwawancarai Tribun-Papua.com di ruang kerjanya, Senin (20/7/2026).
Herianto menegaskan, tingginya permintaan masyarakat terhadap kosmetik berharga murah masih menjadi pemicu utama maraknya peredaran produk ilegal di tanah Papua.
Ia mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur dengan produk kecantikan yang menjanjikan hasil instan.
Sebab, produk semacam itu kerap kali menyisipkan bahan kimia berbahaya yang justru merusak kulit dan kesehatan jangka panjang.
"Produk tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya sangat berisiko menimbulkan gangguan kesehatan. Kami sangat tegas untuk memerangi kosmetik ilegal ini," tegasnya.
Selain kosmetik, BBPOM Jayapura juga memeriksa sarana produksi dan distribusi obat serta pangan olahan.
Hasilnya, masih ditemukan sejumlah sarana yang belum memenuhi standar.
Pihaknya pun telah melayangkan teguran dan meminta pengelola segera melakukan perbaikan.
Meski telah menyita ratusan produk ilegal, Herianto menjelaskan BBPOM Jayapura belum mengambil tindakan hukum pidana (pro justitia) terhadap para penjual maupun distributor.
Menurutnya, tindakan hukum merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) yang baru akan ditempuh apabila tingkat pelanggaran sudah sangat berat dan membahayakan keselamatan masyarakat luas.
Baca juga: Jumlah Orang Asli Papua di Kabupaten Jayapura Tercatat 102.392 Jiwa
Sebagai langkah pencegahan, ia mengimbau seluruh masyarakat Papua untuk menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk:
"Kami mengajak masyarakat membeli produk hanya dari sarana resmi dan legal. Dengan kerja sama antara pengawasan pemerintah dan kesadaran masyarakat, peredaran kosmetik berbahaya dapat kita tekan secara signifikan," pungkasnya.