Fakta Baru Sidang Lundup Timah Indonesia-Malaysia, Kirim Sinyal Senter ke Kapal Hantu Milik Pai
Rusaidah July 21, 2026 05:26 PM

BANGKAPOS.CON, BANGKA – Kasus penyelundupan timah lintas negara Indonesia-Malaysia menguak fakta baru saat persidangan, Selasa (21/7/2026) sore di Pengadilan Negeri Mentok, Bangka Barat.

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi dari penuntut umum terhadap terdakwa Haryanto alias Ahyan, terungkap cara timah dipindahkan saat di tengah laut.

Hal itu diungkapkan oleh Fut Muk alias Amuk, saksi dalam sidang tersebut yang juga berstatus terdakwa pada kasus yang sama namun dengan nomor perkara yang dipisah.

Fut Muk mengungkap bahwa timah dipindahkan di tengah laut yang sebelumnya dibawa menggunakan perahu cepat dari pesisir Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Mentok.

Kemudian, perahu cepat yang melangsir timah selundupan tersebut dipindahkan ke kapal cepat atau kapal hantu yang memiliki 6 unit mesin.

Kapal hantu tersebut dibawa dan milik seseorang bernama Pai. 

Baca juga: Jumlah UMKM Melonjak, Wawako Dessy Ayutrisna Ajak Warga Pangkalpinang Cintai Produk Lokal 

Pertemuan di tengah laut itu terjadi ketika Sendy, pria yang pernah disebutkan pada sidang sebelumnya mengirimkan titik koordinat kepada Pai.

“Ada senter, jadi waktu kapalnya datangnya aja dikasih tanda pakai senter,” kata Fut Muk saat ditanyai oleh Penuntut Umum (PU).

Saat pemindahan timah selundupan lewat perahu cepat ke kapal hantu milik Pai, Fut Muk mengaku bahwa tidak terjadi transaksi pembayaran secara cash.

Pembayaran dilakukan oleh Pai kepada terdakwa Haryanto alias Ahyan lewat transfer ke suatu bank. 

Disampaikan pula, bahwa timah lundup tersebut akan sampai ke seseorang di Malaysia bernama Mister Cong sekitar 1-2 hari.

Sekadar informasi, dalam perkara penyelundupan timah tersebut, lima orang kini berstatus terdakwa dan berproses menjalani peradilan di Pengadilan Negeri Mentok.

Mereka adalah Haryanto alias Ahyan, Visal alias Aliung, Arwadi alias Iwan, Harun Bin Nasrun (alm) dan Fut Muk alias Amuk Bin Jung Sen (alm).

Berkas perkara 5 terdakwa tersebut dibuat terpisah menjadi 4 nomor perkara. Arwadi alias Iwan dan Harun Bin Nasrun (alm) dengan Nomor Perkara: 101/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk.

Visal alias Aliung dengan Nomor Perkara: 102/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk. Kemudian, Fut Muk alias Amuk Bin Jung Sen (alm) dengan Nomor Perkara: 103/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk dan Haryanto alias Ahyan dengan Nomor Perkara: 104/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk.

Baca juga: Dapat Hidayah, Hendra Oktavianes Warga Binaan Memeluk Agama Islam, Lapas Fasilitasi Program Khitan 

Kasus penyelundupan timah negara ini terungkap dari pengungkapan yang dilakukan oleh Satpolairud Polres Bangka Barat pada Kamis, 26 Februari 2026 lalu.

Penyelundupan dilakukan lewat pesisir Pantai Enjel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Bangka Barat. Modus yang dilakukan oleh para terdakwa adalah dengan membawa pasir timah ke pinggir pantai menggunakan mobil truk.

Kemudian, muatan pasir timah ilegal itu dibawa menggunakan perahu hingga ke tengah laut. Lalu, muatan dipindahkan ke kapal hantu untuk selanjutnya di bawa ke Malaysia.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.