8 Rekomendasi Strategis DPRD Bali, Dari Zero RTLH hingga Pasang CCTV untuk Keamanan Wisatawan
Putu Dewi Adi Damayanthi July 21, 2026 08:21 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — DPRD Provinsi Bali menyampaikan delapan rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025. 

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-46 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Senin 20 Juli 2026. 

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya bersama Wakil Ketua I, II, dan III DPRD Bali, yang dihadiri oleh Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Nyoman Giri Prasta mewakili Gubernur Bali. 

Dalam laporan yang dibacakan Ketua Koordinator Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD, Gede Kusuma Putra, DPRD memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.

Baca juga: Giri Prasta Pastikan PSEL Berjalan Sesuai Target 2027, Tepis Keraguan Soal AMDAL

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan pengelolaan keuangan daerah harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

DPRD juga mencatat capaian makro ekonomi Bali sepanjang 2025 tergolong positif. 

Pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,82 persen, lebih tinggi dibanding rata-rata nasional sebesar 5,48 persen. 

Tingkat kemiskinan berada di angka 3,72 persen, tingkat pengangguran terbuka 1,49 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 79,37, sementara inflasi tercatat 2,91 persen. 

Secara umum, hampir seluruh indikator makro ekonomi Bali dinilai lebih baik dibanding rata-rata nasional, kecuali PDRB per kapita. 

Dari sisi keuangan daerah, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp7,048 triliun atau 105,82 persen dari target sebesar Rp6,660 triliun. 

Sementara realisasi belanja mencapai Rp6,554 triliun atau 88,42 persen dari target Rp7,412 triliun, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp493,66 miliar. 

Setelah memperhitungkan pembiayaan netto sebesar Rp219,21 miliar, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp712,87 miliar.

Dalam hasil pembahasan, DPRD juga menyoroti dua temuan utama hasil pemeriksaan BPK, yakni terkait pengelolaan hibah uang kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban swakelola jasa manajemen konstruksi. 

Atas temuan tersebut, DPRD merekomendasikan peningkatan verifikasi dokumen hibah, penguatan monitoring dan evaluasi penggunaan dana hibah, serta menjadikan Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 sebagai pedoman dalam pengusulan anggaran jasa konsultan manajemen konstruksi proyek Turyapada Tower. 

Selain itu, DPRD menyampaikan delapan rekomendasi utama kepada Pemerintah Provinsi Bali. Yakni, memaksimalkan penerimaan PWA melalui berbagai terobosan dan pembenahan regulasi. Menargetkan Bali bebas rumah tidak layak huni (Zero RTLH) pada 2029. Melakukan kajian pemanfaatan ruang di atas dan bawah tanah untuk menekan alih fungsi lahan. Menyusun kebijakan afirmatif guna mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah di Bali.

Berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengoptimalkan pemanfaatan bangunan milik pemerintah pusat yang terbengkalai di Bali. 

Menyusun regulasi sebagai dasar kerja sama antar pemerintah daerah dalam mekanisme pembayaran imbal jasa lingkungan. 

Mengoordinasikan pelaku pariwisata untuk memasang CCTV di sejumlah titik guna meningkatkan keamanan dan mencegah kriminalitas, dan Mengajak seluruh masyarakat Bali berpartisipasi menyukseskan Sensus Ekonomi 2026. 

Kusuma Putra berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat menjadi acuan Pemerintah Provinsi Bali dalam menyusun kebijakan pembangunan ke depan agar lebih merata, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Bali. 

Sementara itu, Wagub Giri Prasta yang membacakan sambutan Gubernur Bali menegaskan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bukan sekadar mengakhiri proses pembahasan, tetapi menjadi komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. 

Ia mengapresiasi seluruh tahapan pembahasan Raperda yang telah berlangsung dengan semangat kebersamaan dan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. 

Menurutnya, berbagai pandangan, saran, koreksi, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan wujud nyata fungsi pengawasan sekaligus kemitraan yang konstruktif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

Selanjutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.