SUNGGUMINASA, TRIBUN-TIMUR.COM - Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar membantah membela Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang yang sedang menghadapi tuduhan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seregam sekolah, kasus pelanggaran etika, dugaan pemutusan beasiswa secara sepihak.
Bantahan itu disampaikan setelah beredar e-flyer berisi narasi yang meminta warga Gowa tak mudah terprovokasi isu yang menyerang Husniah dan mencantumkan foto pimpinan UIN Alauddin dan logo perguruan tinggi Islam yang beralamat di Samata, Kecamatan Somba Opu, Gowa tersebut.
Berikut ini kalimat yang tertera dalam e-flyer tersebut.
"Masyarakat Kabupaten Gowa diharapkan tetap menjaga persatuan, keamanan dan ketertiban serta tidak mudah diprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Setiap tuduhan yang ditujukan kepada Bupati Gowa, Hj. Sitti Husniah Talenrang, SE., MM., fitnah yang dialamatkan kepadanya tidak berdasarkan kaidah hukum. Masyarakat Gowa tidak boleh terprovokasi dari pihak-pihak yang mencoba mengancam kepemimpinan di Kabupaten Gowa.”
Baca juga: Walk Out, Husniah Talenrang: DPRD Tak Beri Hak saya Sebagai Terperiksa
E-flyer itu beredar di media sosial dan grup percakapan Whatsapp dalam beberapa hari terakhir.
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis pun membantah e-flyer itu dibuat UIN Alauddin.
"Flyer tersebut bukan merupakan produk resmi yang diterbitkan oleh universitas maupun oleh Humas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar," kata Hamdan dalam siaran persnya, Senin (20/7/2028).
Hamdan menegaskan, UIN Alauddin tidak pernah mengeluarkan dukungan politik dalam bentuk apa pun, termasuk berkaitan dengan dinamika politik lokal.
"UIN adalah lembaga pendidikan tinggi Islam yang tidak mengurusi hal yang terkait dengan isu politik praktis, termasuk politik lokal," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum: Laporan Husniah Talenrang ke 2 Saksi Pansus Masih Berproses di Polda Sulsel
Menurutnya, penggunaan logo Kementerian Agama, foto rektor, serta foto jajaran pimpinan universitas tanpa izin dalam e-flyer tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Tindakan ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan menyesatkan publik.
UIN Alauddin pun akan mengambil langkah hukum.
"Universitas akan menempuh langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Hamdan.(*)