TRIBUNNEWS.COM - Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara FISIP UNS, Rina Herlina Haryanti, mengatakan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum (PU) harus bisa membuktikan bahwa Menteri PU, Dody Hanggodo, menggunakan dana pribadi ketika berencana mengajak anak dan istrinya pergi bersama dalam perjalanan dinas ke Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya, surat rencana perjalanan dinas Dody bocor dan menjadi sorotan publik karena nama istri Dody, Irma Hermawati dan anaknya, Aurellia Tsabitha Meidira ikut tercantum di dalamnya, sehingga memicu dugaan pembiayaan perjalanannya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan surat itu, Dody dijadwalkan menghadiri High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tetapi berujung pembatalan karena polemik surat dinas ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, lantas menjelaskan pencantuman nama anggota keluarga dilakukan semata-mata untuk keperluan pengurusan visa dan tidak menggunakan APBN.
Rina pun meminta Kementerian PU membuktikan bahwa Dody benar-benar menggunakan uang pribadi saat mengajak anak-istrinya itu perjalanan dinas.
"Jelas yang harus dilihat adalah terkait dengan pembiayaan, ada pernyataan atau form pembiayaan bahwa perjalanan yang diikutkan oleh istri dan anaknya ini menggunakan biaya pribadi," kata Rina saat wawancara eksklusif bersama Tribunnews dalam program Kacamata Hukum dari studio Kantor Tribunnews Solo, dikutip pada Selasa (21/7/2026).
"Jadi kan kalau misalnya kita bepergian itu menggunakan dana dari APBN kah atau dana dari APBD atau dana pribadi, itu kan ada formnya," imbuhnya.
Sehingga, kata Rina, untuk memastikan anak dan istri benar-benar menggunakan biaya pribadi, seharusnya ada formulir pernyataan yang menyatakan seluruh biaya ditanggung secara pribadi.
"Jadi ada semacam hitam di atas putih bahwa form itu terisi sebagai biaya pribadi," tegasnya.
Rina mengatakan, hal penting yang perlu diyakinkan kepada masyarakat adalah apakah anak dan istri tersebut benar-benar tidak menggunakan fasilitas negara, seperti layanan keprotokolan atau sumber daya lainnya.
Sebab, menurutnya, fasilitas-fasilitas tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Pengamat Soroti Mutasi ASN di Kementerian PU usai Bocornya Surat Dinas Dody Hanggodo: Tidak Bijak
"Karena itu menjadi bagian dari konteksnya mal administrasi publik. Jadi gimana harus bisa menunjukkan (ke publik) ini beneran loh biaya pribadi gitu," ungkap Rina.
"Nah, berarti dia (Kementerian PU dan Dody) harus menunjukkan dengan ini kita menandatangani surat atau fakta integritas terkait dengan form pembiayaan," tambahnya.
Menurut Rina, persoalan ini merupakan perkara penting yang harus dibuktikan oleh Kementerian PU maupun Dody sendiri, mengingat waktu kunjungan juga bertepatan dengan final Piala Dunia 2026.
"Ini juga jadi PR-nya gitu ya karena berangkat berbarengan, kemudian eventnya barengan dengan Piala Dunia. Jadi conflict of interestnya cukup tinggi begitu ya, ini seperti perjalanan dinas yang kemudian piknik sekalian gitu kan dalam konteks tadi lihat Piala Dunia."
"Nah, maka itu perlu diberikan penjelasan kepada masyarakat dengan seterang-terangnya, secara terang benderang bahwa apa yang kemudian dilakukan itu terpisah antara apa yang dilakukan oleh menterinya dan apa yang dilakukan oleh anak dan istrinya," papar Rina.
Dalam hal ini, Rina menegaskan bahwa penggunaan hotel maupun sumber daya yang dibiayai negara seharusnya dipisahkan dari kepentingan pribadi.
"Kalau dia berangkat ya hotelnya dengan penginapan sendiri, kemudian pembiayaan-pembiayaan transportasi juga sendiri gitu. Itu seharusnya terpisah, tidak bisa digabungkan begitu karena itu menjadi conflict of interest," tegasnya.
Menurut Rina, persoalan ini bukan semata-mata terkait ada atau tidaknya uang negara yang digunakan atau yang dirugikan.
Karena menurutnya, meskipun perjalanan itu diklaim menggunakan dana pribadi, pencantuman surat tugas tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku karena surat tugas memiliki aturan dan keabsahan dalam administrasi negara.
"Kalau dia melanggar itu berarti dia melakukan, kita sebut sebagai mal administrasi negara, menggunakan sesuatu yang sifatnya publik, menggunakan sesuatu yang sifatnya konteksnya pemerintahan, kemudian digunakan menjadi urusan pribadi."
"Nah, ini sudah menyalahi aturan dalam konteks kita, kita sebut sebagai patologi administrasi negara atau terjadinya malpraktik administrasi negara. Jadi, penyalahgunaan surat-surat tertentu atas nama pribadi," jelas Rina.
Terkait polemik ini, Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi, menyatakan keikutsertaan istri dan anak Dody Hanggodo dalam rencana perjalanan dinas ke AS tidak menjadi masalah sepanjang tidak menggunakan APBN.
Apalagi, katanya, pihak kementerian sebelumnya juga telah memberikan klarifikasi bahwa perjalanan anggota keluarga menteri tersebut sepenuhnya murni ditanggung menggunakan uang pribadi.
"Sudah dibantah bahwa itu tidak menggunakan APBN. Ini kan ada kecurigaan menggunakan APBN. Sudah disampaikan bahwa ini menggunakan dana pribadi. Jadi enggak ada soal," kata Mori di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Politikus Partai NasDem tersebut menilai bahwa kehadiran istri pendamping dalam kunjungan kerja ke luar negeri adalah hal yang wajar, selama tidak mengaburkan tugas pokok pejabat yang bersangkutan.
"Membawa istri misalnya, dalam kunjungan tersebut, selama tidak mengganggu tugas dan fungsi utama dari pokok dari tugasnya beliau, enggak ada soal juga. Ya kan?" ujar Mori.
Di sisi lain, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar menilai pencantuman nama anggota keluarga dalam dokumen berkop negara tetap perlu menjadi perhatian, meski alasannya untuk pengurusan visa.
"Kop negara itu bukan milik pribadi. Jadi enggak bisa sekadar dimasukkan begitu saja, entah itu untuk pengurusan visa, termasuk juga untuk perjalanan ke luar negeri dengan memasukkan anggota keluarga," kata Media, dikutip dari Kompas TV, Selasa.
(Tribunnews.com/Rifqah, Fersianus Waku)