Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Zubir | Kota Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa kembali mendeportasi seorang warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok berinisial LG karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan tindakan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Menurutnya, penegakan hukum keimigrasian melalui tindakan deportasi merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan, serta memastikan setiap warga negara asing beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki selama berada di wilayah Indonesia.
• Imigrasi Deportasi Warga Vietnam
Ia juga mengapresiasi kinerja jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa yang terus mengedepankan semangat Imigrasi untuk Rakyat.
"Kantor Imigrasi Langsa tidak hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga menjamin tegaknya hukum demi menjaga kedaulatan negara," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Indra Sakti Suhermansyah, A.Md.Im., SH, M.Si, mengatakan pendeportasian WN Tiongkok tersebut merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Menurut Indra, yang bersangkutan dikenai Sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian karena terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Seluruh rangkaian proses pendeportasian dilaksanakan sesuai prosedur operasional yang berlaku, mulai dari pengamanan, pemeriksaan dokumen perjalanan, hingga proses keberangkatan menuju negara asal melalui Bandara Internasional Kualanamu," jelasnya.
Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian di Indonesia.(*)