Lewati Izin Tinggal, Imigrasi Langsa Kembali Deportasi Seorang WN Tiongkok
Nur Nihayati July 21, 2026 11:22 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa

SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa kembali mendeportasi seorang warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok berinisial LG karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan harian Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Baca juga: Anwar Ibrahim Tegaskan Akan Deportasi Warga Israel di Malaysia

Menurutnya, penegakan hukum keimigrasian melalui tindakan deportasi merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan, serta memastikan setiap warga negara asing beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki selama berada di wilayah Indonesia.

Ia juga mengapresiasi kinerja jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa yang terus mengedepankan semangat "Imigrasi untuk Rakyat".

Menurutnya, Kantor Imigrasi Langsa tidak hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga menjamin tegaknya hukum demi menjaga kedaulatan negara.

Bentuk penegakan hukum

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Indra Sakti Suhermansyah, A.Md.Im., S.H., M.Si., mengatakan deportasi terhadap WN Tiongkok tersebut merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

WN Republik Rakyat Tiongkok tersebut dikenai sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian karena terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Seluruh rangkaian proses pendeportasian dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku, mulai dari pengamanan, pemeriksaan dokumen perjalanan hingga proses keberangkatan menuju negara asal melalui Bandara Internasional Kualanamu," jelasnya.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, lanjut Indra, akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian. (*)

Baca juga: Lewati Izin Tinggal, Imigrasi Meulaboh Deportasi WNA Asal Vietnam

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.