Sudewo Sebut Tak Menerima, Kemana Larinya Rp 450 Juta dari Proyek Jalur Kereta? Ini Kata Nur Widayat
muslimah July 21, 2026 12:11 PM

Sudewo Sebut Tak Terima, Kemana Larinya Rp 450 Juta dari Proyek Jalur Kereta, Ini Kata Nur Widayat

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sudewo mengatakan uang Rp 450 juta dari proyek Jalur Ganda Mojokerto (JGMS 1) tidak pernah mengalir kepadanya. 

Hal itu ia tegaskan dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi proyek perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Senin (20/7/2026).

Lantas, kemana larinya uang tersebut?

Baca juga: Sidang Sudewo Hari Ini, Massa Pendukung Berkurang, Loyalis Tetap Yakin Bebas

Sementara di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menegaskan fokus pembuktian bukan pada berhentinya uang, melainkan hubungan Nur Widayat sebagai representasi Sudewo dalam proyek tersebut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono tersebut berlangsung tertib dengan jumlah pengunjung dibatasi. 

Seluruh kursi ruang sidang terisi penuh tanpa ada penonton yang duduk di lantai maupun berdiri, kecuali petugas persidangan yang berjaga.

Pada persidangan itu, JPU KPK menghadirkan tujuh saksi, yakni:

  1. Komisaris PT Eka Surya Alam Rusbandi,
  2. Direktur PT Surya Kencana Baru Syawal Hidayat,
  3. Pejabat Pembuat Komitmen Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya Helmi Setiawan,
  4. Kepala Subdirektorat Sarana Milik Negara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Muhamad Andi Harimurti,
  5. Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Kawasan dan Lingkungan Robi Kurniawan,
  6. Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Mohamad Risal Wasal, 
  7. Luvita Buana Putri dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.
SAPA LOYALIS - Bupati nonaktif Pati, Sudewo, menyapa dan menyalami para loyalis usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/7/2026)/TRIBUNJATENG/REZANDA AKBAR D.
SAPA LOYALIS - Bupati nonaktif Pati, Sudewo, menyapa dan menyalami para loyalis usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/7/2026)/TRIBUNJATENG/REZANDA AKBAR D. (TRIBUN JATENG/Rezanda Akbar D)

Sudewo: Uang Rp450 Juta Berhenti di Nur Widayat

Sudewo menyatakan kesaksian para saksi justru menguatkan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang Rp 450 juta yang disebut berasal dari proyek JGMS 1.

Menurut mantan anggota Komisi V DPR RI itu, proyek jalur ganda Mojokerto dikerjakan melalui kerja sama operasi (KSO) antara PT Eka Surya Alam, PT Surya Kencana Baru, dan PT Mataram Inti Konstruksi.

Dia menilai Komisaris PT Eka Surya Alam, Rusbandi, bahkan mengaku tidak mengetahui secara rinci proses lelang maupun pelaksanaan proyek.

"Rusbandi tidak banyak tahu soal proses lelang sampai pekerjaan. 

Yang lebih banyak tahu adalah anaknya," kata Sudewo.

Sudewo juga mengungkapkan, pada persidangan sebelumnya Nur Widayat mengaku memperoleh porsi pekerjaan sebesar 10 persen atas usahanya sendiri. 

Dia mengakui sempat meminta Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Harno Trimadi agar porsi tersebut dinaikkan menjadi 30 persen, namun permintaan itu tidak dikabulkan.

"Yang saya sampaikan kepada Pak Harno, Pak Nur Widayat sudah mendapatkan 10 persen, tolong dibantu menjadi 30 persen. Tetapi tidak diakomodir dan tetap hanya 10 persen," imbuh dia.

Menurut Sudewo, Nur Widayat sama sekali tidak mengerjakan proyek tersebut, tetapi menerima pembayaran keuntungan sebesar Rp450 juta yang ditransfer Syawal Hidayat.

Dia menegaskan uang itu tidak pernah berpindah ke dirinya.

"Uang Rp450 juta itu murni berhenti di Pak Nur Widayat, tidak sampai kepada saya," kata dia.

Kesaksian Rusbandi dan Syawal di persidangan menyebut pembagian keuntungan proyek dilakukan dengan komposisi 50 persen untuk Rusbandi, 40 persen bagi Syawal, dan 10 persen untuk Nur Widayat.

Saat ditanya majelis hakim apakah Nur Widayat turut mengerjakan proyek, saksi menjawab tidak.

"Ke Pak Nur transfer dua kali, Rp250 juta dan Rp200 juta," ungkap Syawal dalam persidangan.

Syawal juga menjelaskan adanya sejumlah istilah dalam proyek tersebut seperti sleeping fee, langitan, dan gendongan. 

Dia mengaku perusahaannya berstatus kontraktor lokal sehingga harus "digendong" perusahaan Rusbandi agar dapat mengerjakan proyek. 

Istilah-istilah tersebut, menurut saksi, dikenalkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus.

Jaksa KPK: Yang Dibuktikan Bukan Uangnya Berhenti, Tapi Relasi Nur dengan Sudewo

Meski Sudewo menekankan uang tidak pernah diterimanya, JPU KPK Ramaditya Virgiyansyah menilai titik pembuktian perkara berada pada hubungan Nur Widayat dengan terdakwa.

Ramaditya mengatakan, dari tujuh saksi yang diperiksa, khususnya Rusbandi dan Syawal, terungkap proyek JGMS 1 diperoleh melalui pengaturan.

Dia menyebut saksi menerangkan paket pekerjaan tersebut dibantu melalui arahan PPK lama Bagus Sambodo dan PPK saat itu, Reza Maulana Maghribi. 

Sementara Helmi Setiawan disebut membantu menyiapkan dokumen sehingga proyek dapat dilaksanakan.

Menurut jaksa, para saksi juga membenarkan Nur Widayat memperoleh jatah 10 persen meski tidak mengerjakan pekerjaan fisik proyek, hingga akhirnya menerima Rp450 juta dari Syawal Hidayat.

Ramaditya menambahkan, KPK turut menghadirkan sejumlah saksi lain untuk membuktikan posisi Nur Widayat sebagai representasi Sudewo.

"Orang-orang ini mengetahui bahwa Nur Hidayat adalah representasi dari terdakwa Sudewo. 

Dan dibuktikan dengan pertemuan-pertemuan atas permintaan Pak Sudewo sendiri kepada para saksi," ujarnya.

Jaksa menegaskan, keberadaan uang Rp450 juta di tangan Nur Widayat bukan pokok persoalan dalam konstruksi dakwaan.

"Terkait uang berhenti di mana tidak menjadi sesuatu yang kita permasalahkan. Yang pasti pihak-pihak yang terlibat mengetahui bahwa Nur Widayat adalah representasi dari terdakwa Sudewo," tegas Ramaditya.

Jaksa juga mengungkap adanya bukti transfer dana ke rekening PT Mataram Inti Konstruksi milik Nur Widayat.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, lanjut dia, Nur Widayat mengaku dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembangunan musala, pembelian sapi, hingga kegiatan CSR.

Selain itu, jaksa menyebut persidangan turut menampilkan percakapan elektronik yang berisi permintaan untuk mengakomodasi sejumlah kegiatan perusahaan milik Nur Widayat.

Untuk agenda persidangan berikutnya, Ramaditya menyatakan KPK masih akan mempertimbangkan saksi tambahan yang memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara. (rez)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.