TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Selain itu, DPR juga menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia sebagai usul inisiatif DPR.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan terhadap kedua RUU tersebut.
Setelah seluruh pandangan fraksi diterima, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan peserta rapat untuk menetapkan kedua RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
Untuk diketahui, satu di antara usulan poin revisi UU LLAJ terkait pengaturan transportasi berbasis teknologi informasi atau transportasi online.
Ketua Panja Martin Manurung menjelaskan, ketentuan mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi online serta perlindungan pekerjanya akan diatur melalui undang-undang tersendiri.
"Pasal 225O ayat 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, Ayat 4 'Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan undang-undang'," kata Martin.
"Jadi tidak dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, tapi ada undang-undang tersendiri," imbuhnya.
RUU Satu Data Indonesia adalah rancangan undang-undang yang sedang dibahas DPR RI untuk memperkuat tata kelola data nasional, menggantikan dasar hukum sebelumnya yang hanya berupa Perpres No. 39 Tahun 2019.
Sebelumnya, Baleg DPR menggelar rapat pleno pada Rabu (15/7/2026), untuk mengambil keputusan terhadap RUU Satu Data Indonesia untuk jadi usul inisiatif DPR.
Semua fraksi sepakat RUU tersebut dibawa ke paripurna untuk disahkan jadi usul inisiatif DPR.