Pengosongan Lahan Diprotes, Warga Kwini 8 Senen Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
Dodi Hasanuddin July 21, 2026 08:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Warga Jalan Kwini 8 RT 04/01, Kelurahan Senen, Jakarta Pusat, mendesak Kodam Jaya menghentikan rencana pengosongan lahan, dan mematuhi surat penangguhan yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

Desakan itu disampaikan menyusul terbitnya surat peringatan pengosongan sehari setelah Kantor Pertanahan meminta seluruh tindakan hukum atas lahan tersebut ditangguhkan.

Protes itu dilayangkan warga dengan menggelar aksi damai di silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026) siang.

Baca juga: Ogah Jadi Alat Propaganda Sengketa Lahan, Warga Sukajaya Bogor Deklarasi Tolak Provokasi

Koordinator Lapangan aksi sekaligus warga Kwini 8, Klemens Fangohoi, mengatakan warga telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun sejak sekitar 1940 atau sebelum Indonesia merdeka.

Menurutnya, hingga kini permukiman itu telah dihuni oleh generasi kelima dan keenam.

Klemens menjelaskan warga memiliki dokumen kependudukan yang diterbitkan pemerintah dengan alamat di lokasi tersebut.

Baca juga: Diduga Ada Intimidasi, KemenHAM DKI Jakarta Turun Tangan Awasi Sengketa Lahan di Kuningan

Selain itu, terdapat bangunan yang telah berdiri sejak sebelum kemerdekaan dan kawasan itu, menurutnya, bukan merupakan rumah dinas TNI.

Dia mengungkapkan, pada 2018-2019 warga mengajukan permohonan hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Namun, permohonan tersebut hingga kini belum diproses tuntas oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat.

Menurut Klemens, persoalan memanas setelah pada 2026 Kodam Jaya menyosialisasikan keberadaan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48/Senen Tahun 2023 atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Pertahanan dan meminta warga mengosongkan lahan.

"Warga menolak karena menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut," ujarnya.

Baca juga: Sengketa Lahan Tanah Abang Memanas, Hercules Tantang Pemerintah Tunjukkan Bukti

Bahkan, berdasarkan keterangan warga, pengukuran dilakukan pada bidang tanah yang berbeda dengan lokasi permukiman.

Klemens menuturkan, warga kemudian melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Tomi Jomaludin, pada 14 Juli 2026.

Hasilnya, Kantor Pertanahan menerbitkan Surat Nomor MP.01.03/2341-31.71/VII/2026 yang meminta pencabutan plang TNI AD di permukiman warga serta penangguhan seluruh tindakan hukum, termasuk eksekusi, sampai penelitian administrasi terhadap SHP Nomor 48/Senen Tahun 2023 selesai.

Namun, sehari setelah surat tersebut diterbitkan, rombongan Kodam Jaya kembali mendatangi permukiman warga dan menyerahkan surat peringatan agar warga mengosongkan lahan.

"Instansi negara yang menerbitkan sertifikat itu sendiri sedang memeriksa peluang pembatalannya dan meminta semua tindakan ditangguhkan. Sehari kemudian warga malah diultimatum pengosongan dengan ancaman penjara. Ini bukan lagi sengketa tanah biasa ini soal apakah institusi negara mau tunduk pada hukumnya sendiri," kata Klemens.

Melalui aksi tersebut, warga menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta Kodam Jaya dan Kementerian Pertahanan menghormati Surat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Nomor MP.01.03/2341-31.71/VII/2026 dengan menghentikan seluruh upaya pengosongan, pemasangan plang, penyampaian surat peringatan, maupun tindakan hukum lainnya hingga penelitian administrasi selesai.

Baca juga: Satgas Reforma Agraria DKI Bakal Tinjau Sengketa Tanah Jalan Kwini, Masuk Daftar Prioritas Pengaduan

Kedua, warga mendesak Kementerian ATR/BPN melakukan penelitian administrasi secara menyeluruh, transparan, dan partisipatif terhadap proses penerbitan SHP Nomor 48 Tahun 2023 serta membatalkan sertifikat tersebut apabila terbukti terdapat cacat administrasi maupun prosedur.

Ketiga, warga meminta Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat melanjutkan dan menyelesaikan permohonan PTSL yang diajukan pada 2018-2019.

Keempat, warga mendesak Komnas HAM, Ombudsman RI, dan DPR RI melakukan pengawasan agar tidak terjadi penggusuran paksa terhadap masyarakat yang telah bermukim selama puluhan tahun.

Kelima, warga meminta seluruh pihak mengedepankan dialog dan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan di lapangan.

"Warga tidak anti-TNI dan tidak anti-pembangunan. Warga hanya menuntut satu hal yang paling dasar, jangan ada yang digusur dari rumahnya sebelum hukum selesai bicara. Kalau Kodam yakin haknya sah, ujilah di pengadilan warga siap," ungkap Klemens.

Aksi tersebut mendapat dukungan Forum Warga Kwini 08, Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), Sahabat Juang Rakyat, dan Aliansi Pejuang Tanah untuk Rakyat.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.