Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mendorong penguatan budaya antikorupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI melalui penerapan nilai kesederhanaan dan kejujuran sebagai fondasi integritas aparatur.
Saat membuka Sosialisasi Pencegahan Korupsi bertema "Dari Kesadaran Hukum Menuju Budaya Antikorupsi" di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Siti mengatakan pencegahan korupsi harus dimulai dari perilaku sederhana dalam kehidupan sehari-hari karena pelanggaran kecil yang dibiarkan dapat berkembang menjadi praktik korupsi.
"Indeks Persepsi Korupsi (IPK) negara kita mendapat skor 34, yang menempatkan Indonesia berada di peringkat 109 dari 180 negara. Hal ini tentu menjadi keprihatinan bersama. Banyak pihak yang menilai bahwa korupsi seolah telah menjadi budaya di Indonesia. Inilah yang harus kita kikis bersama. Mari kita mulai dari langkah kecil di sini yang kelak membawa dampak besar bagi negara," kata Siti dalam keterangannya.
Dia menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sembilan nilai integritas, yakni kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Dari nilai tersebut, kesederhanaan dan kejujuran perlu menjadi perhatian utama dalam membangun karakter aparatur.
"Secara khusus, saya ingin menekankan nilai kesederhanaan. Jika kita menerapkan hidup sederhana dan tidak menuntut hal yang berlebihan, pikiran kita tidak akan terdorong untuk mencari cara-cara menyimpang demi meraih lebih dan lebih. Nilai inilah yang harus kita tanamkan dalam diri masing-masing," ujarnya.
Selain itu, Siti mengatakan kejujuran merupakan sikap moral yang tidak hanya berarti tidak berbohong, tetapi juga mematuhi seluruh aturan yang berlaku sehingga mampu membangun kepercayaan dan integritas dalam bekerja.
"Sikap jujur akan melahirkan kepercayaan serta menumbuhkan integritas dalam bekerja. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak bersikap jujur dalam keadaan apa pun," kata Siti.
Sementara itu, Inspektur Sekretariat Jenderal MPR RI Anies Mayangsari Muninggar mengatakan penguatan budaya antikorupsi perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pembangunan integritas sebagai bagian dari budaya kerja organisasi.
"Upaya pencegahan korupsi harus terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya melalui penguatan regulasi dan pengawasan, tetapi juga melalui pembangunan budaya integritas yang menjadi bagian dari perilaku dan budaya kerja organisasi," ujarnya.
Menurut Anies, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Sekretariat Jenderal MPR RI memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), meningkatkan pemahaman pegawai mengenai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.





