PROHABA.CO, NAGAN RAYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menetapkan perlindungan hukum bagi empat karya budaya dan kuliner tradisional asli Kabupaten Nagan Raya.
Langkah ini diambil guna mencegah potensi pencaplokan oleh pihak luar sekaligus untuk memelihara identitas daerah.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya resmi memperoleh Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk batu giok Nagan Raya serta empat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
Sertifikat tersebut menjadi bentuk pengakuan sekaligus perlindungan hukum negara terhadap warisan budaya dan kekayaan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.
Empat warisan budaya yang kini tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) meliputi Tumpoe, Tapak Gajah, Kue Karah, dan Bungong Jaroe.
Keempatnya dinilai memiliki nilai historis, filosofis, serta menjadi bagian penting dari identitas budaya masyarakat Kabupaten Nagan Raya.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH kepada Bupati Nagan Raya, Dr. TR Keumangan, SH, MH, pada pembukaan Nagan Raya Fair 2026 yang berlangsung di Alun-Alun Suka Makmue, Minggu (19/7/2026) malam.
Baca juga: TNI Musnahkan Ladang Ganja 50 Hektare di Pegunungan Nagan Raya, Sebagian Tanaman Siap Panen
Bupati Nagan Raya yang akrab disapa TRK menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh atas dukungan dalam melindungi kekayaan budaya daerah melalui penerbitan sertifikat tersebut.
"Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Aceh.
Penyerahan sertifikat ini sekaligus menjadi kado spesial pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-24 Kabupaten Nagan Raya," ujar TRK.
Menurutnya, pengakuan negara terhadap kekayaan budaya daerah merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas masyarakat di tengah perkembangan zaman yang semakin pesat.
Ia menilai pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus diiringi dengan upaya menjaga dan melestarikan budaya lokal.
"Laju pembangunan dan upaya daerah dalam menggenjot ekonomi tidak boleh sampai mengikis nilai kebudayaan dan adat istiadat setempat," katanya.
TRK menambahkan, perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal merupakan fondasi penting dalam membangun daerah yang memiliki karakter, identitas, dan daya saing.
Menurutnya, budaya lokal justru dapat menjadi kekuatan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus meningkatkan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif daerah.
"Pembangunan modern tidak boleh membuat kita melupakan akar budaya.
Baca juga: Pasokan BBM Berangsur Normal, Antrean Kendaraan di SPBU Kota Langsa Mulai Berkurang
Justru, perlindungan nilai budaya dan potensi lokal yang diinisiasi Kemenkum ini adalah modal utama dan pondasi peradaban kita menuju Nagan Raya yang lebih maju, makmur, dan bermartabat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, mengatakan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi aset budaya milik masyarakat dari ancaman klaim pihak lain maupun kepunahan akibat perubahan zaman.
Ia menjelaskan, Kementerian Hukum terus mendorong pemerintah daerah untuk menginventarisasi dan mendaftarkan berbagai kekayaan budaya yang dimiliki agar memperoleh perlindungan hukum.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat derasnya arus globalisasi yang dapat mengancam eksistensi budaya lokal apabila tidak didokumentasikan dan dilindungi secara resmi.
"Kekayaan intelektual komunal seperti Tumpoe dan Kue Karah ini adalah identitas dan jati diri masyarakat Nagan Raya.
Dengan terbitnya sertifikat KIK ini, nilai kebudayaan dan historis yang terkandung di dalamnya resmi diakui negara dan memiliki perlindungan hukum yang kuat," kata Meurah Budiman.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berharap pengakuan terhadap HKI batu giok serta empat Kekayaan Intelektual Komunal tersebut menjadi momentum untuk semakin memperkenalkan potensi budaya dan produk unggulan daerah.
Selain menjaga warisan leluhur, perlindungan hukum itu juga diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi budaya lokal dan mendorong pengembangannya sebagai aset daerah yang berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.
Baca juga: Polres Nagan Raya Tetapkan Dua Operator SPBU Jadi Tersangka Kasus BBM Subsidi
Baca juga: Polres Nagan Raya Tahan Petani dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi