TRIBUNWOW.COM - Seorang perempuan berusia 22 tahun berinisial IA melaporkan dugaan kekerasan seksual yang disebut dialaminya selama bertahun-tahun di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut kini ditangani oleh Polres Metro Bekasi.
Kasus ini turut mendapat pendampingan dari LBH Apik Jawa Barat setelah korban dievakuasi pada 3 Juli 2026.
Tim Pelayanan Hukum LBH Apik Jawa Barat, Cut Bietty, menyampaikan bahwa korban mengaku mengalami peristiwa tersebut sejak masih anak-anak.
Korban juga disebut tidak mendapatkan perlindungan dari lingkungan keluarga saat berupaya menyampaikan kondisi yang dialaminya.
“Katanya ‘ya sudah enggak apa-apa yang penting enggak sampai hamil’ begitu kata ibunya,” ujar Cut Bietty saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Selain itu, korban mengaku sempat menyampaikan kepada anggota keluarga lain, namun tidak memperoleh respons yang mendukung.
LBH Apik Jawa Barat juga menyebut korban mengalami penelantaran pendidikan, di mana pendidikan formalnya hanya sampai tingkat sekolah dasar.
Korban dilaporkan mengalami dampak psikologis dan kini telah mendapatkan pendampingan psikologis serta bantuan hukum.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan STTLP/B/1458/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
LBH Apik Jawa Barat berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara menyeluruh sesuai proses hukum yang berlaku.
(*)