TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara, menindaklanjuti persoalan Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotek Blue Night yang berada di Kecamatan Sei Bingai.
Hal itu dilakukan untuk menyelesaikan persoalan keberadaan THM Blue Night sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui Pemerintah Kabupaten Langkat telah beberapa kali mencabut izin operasional THM Blue Night.
Namun, meski izin operasionalnya telah dicabut, tempat hiburan malam tersebut dilaporkan masih tetap beroperasi.
Kondisi ini dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sehingga menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Langkat bersama Forkopimda.
Plt Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti menegaskan bahwa langkah awal yang akan ditempuh pemerintah daerah adalah melakukan penyegelan terhadap lokasi THM Blue Night.
Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Langkat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna memperoleh arahan terkait langkah-langkah lanjutan.
"Tahap pertama yang akan kita lakukan adalah penyegelan. Setelah itu, saya akan menghadap Bapak Gubernur Sumatera Utara untuk meminta arahan dan saran mengenai langkah-langkah selanjutnya yang harus ditempuh," ujar Tiorita, Selasa (21/7/2026).
Lanjut Tiorita, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus mengedepankan kepastian hukum.
"Sehingga seluruh proses penertiban berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ucap Tiorita.
Plt Bupati Langkat menambahkan, bahwa seluruh kebijakan dan tindakan yang diambil harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Segala tindakan yang kita buat harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan sampai bertentangan dengan aturan," kata Tiorita.
"Pemerintah Kabupaten Langkat menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan THM Blue Night secara bertahap, tegas, dan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum," sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan menyatakan kesiapan jajaran Polres Langkat untuk membantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), termasuk berkoordinasi dengan Polres Binjai apabila diperlukan dalam pelaksanaan penertiban maupun tindakan lain sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah Kabupaten Langkat dalam penertiban ini. Polres Langkat berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Hannry.
Senada dengan itu, Kapolres Binjai AKBP R Bimo Moernanda, menyampaikan kesiapan jajarannya untuk mendukung setiap langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Langkat selama pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan hukum.
"Polres Binjai siap bersinergi dan memberikan dukungan dalam setiap pelaksanaan penertiban apabila dibutuhkan. Koordinasi antarinstansi menjadi kunci agar seluruh proses berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Bimo.
(cr23/tribun-medan.com)