TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Sumatera Utara melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea, ke Polda Sumut, Selasa (21/7/2026).
Laporan tertuang dalam nomor LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tanggal 21 Juli 2026, dengan terlapornya Hotman Paris Hutapea.
Sedangkan pelapornya ialah Amrizal, ketua bidang hukum, mewakili Farianda Putra Sinik, selaku Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut.
Amrizal, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, mengatakan laporan ini buntut ucapan Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Kejaksaan Agung Jumat 17 Juli kemarin.
"Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris, yang dimana beliau menyampaikan kata-kata tidak pantas dilontarkan, ketika melakukan konferensi pers,"kata Amrizal, Selasa (21/7/2026).
PWI Sumut mengingatkan Hotman Paris tidak sembarangan berbicara, apalagi sampai menghina profesi wartawan.
Dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi undang-undang.
"Wartawan kan diatur, dilindungi melalui undang-undang. Beliau pengacara terkenal, jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum, menghina, menjelekan wartawan, serta mengadu domba dengan institusi lain."
Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik mengecam ucapan Hotman Paris Hutapea, soal 'dimana otak lu' dalam konferensi pers kemarin.
Ia menyebut perkataan Hotman menyakiti perasaan wartawan.
"Kedatangan kemari karena panggilan, atas pernyataan pengacara Hotman Paris yang menghina profesi wartawan 'dimana otak lu' dan sebagainya. Sebenarnya itu mengganggu perasaan kita semua,"kata Farianda.
Setelah membuat laporan, Farianda berharap aduannya diproses agar terungkap motif Hotman berbicara seperti itu.
Meski Hotman sudah meminta maaf, mereka tetap berharap Polisi menindaklanjuti laporannya.
"Kami mengetahui dia sudah minta maaf,"ungkapnya.
"Kami mau ini diproses secara hukum supaya terang benderang kenapa dia berbicara seperti itu, apakah ada muatan lain, atau memang karena merendahkan derajat wartawan. Kami meminta agar Polda Sumut laporan kami ditindaklanjuti, dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,"sambungnya.
(Cr25/Tribun-medan.com)