TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Nasib anak calon murid baru Sekolah Menengah Pertama (SMP) belum diputuskan. Mereka belum dapat sekolah negeri karena keterbatasan kuota.
Kuota dari daya tampung yang terbatas membuat mereka tidak lolos Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ada ratusan anak di Kecamatan Siak Hulu yang belum bersekolah hingga kini.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar, Helmi mengungkapkan, persoalan serupa bukan hanya terjadi di SMP Negeri 4 dan 6 Siak Hulu.
"Beberapa titik di sekolah lain juga ada yang begitu. Seperti di Kecamatan Tambang, Tapung. Di Bangkinang juga ada," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (21/7/2026).
Ia mendapat informasi sekolah di daerah lain bahkan kelas tetap berjalan meski melebihi daya tampung. Ia mencontohkan di Pekanbaru.
"Informasinya, ada yang sampai 44 siswa per rombel (rombongan belajaran), kelas sudah berjalan," katanya.
Kelebihan kuota dari daya tampung itu terjadi di sekolah yang jumlah pendaftarannya membeludak. Hal itu disebabkan oleh banyaknya jumlah populasi di sekitar sekolah.
Ia mengakui, aturan sebenarnya memberi kesempatan bagi calon murid baru memilih sekolah lain yang kuotanya belum terpenuhi. Namun sekolah lain jauh dari domisili.
Oleh karena pertimbangan kondisi tersebut, pihaknya kembali mengajukan penambahan daya tampung SMP negeri ke Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Riau.
Disdikpora didampingi Komisi II DPRD Kampar untuk menyampaikan pengajuan secara langsung ke BPMP. "Ini lagi di jalan ke BPMP bersama Komisi II, mau mengajukan penambahan daya tampung," ujarnya.
Menurut dia, penambahan itu diajukan agar calon murid baru yang belum dapat sekolah negeri tertampung. Ia mengatakan, kewenangan memberi pengecualian daya tampung hanya pada BPMP.
"Aturan daya tampung memang sudah ada. Khusus di sekolah-sekolah yang pendaftarannya membeludak, kita meminta pengecualian," katanya.
Ditanya solusi jika BPMP tetap menolak penambahan, ia belum dapat menjawab. "Kalau nggak diterima, kita upayakan langkah lain," katanya.
Disdikpora pernah mengajukan pengecualian daya tampung pada April 2026 lalu. BPMP menolak sebagian ajuan itu dengan alasan daya tampung telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen).
Baca juga: Ini Kuota 2 SMP Ajuan Disdikpora Kampar yang Ditolak BPMP
Sebelumnya, perwakilan orangtua calon murid baru dari Kecamatan Siak Hulu mengadu ke Komisi II DPRD Kampar, Senin (20/7/2026). Anak mereka belum masuk sekolah karena kuota SPMB penuh.
Kepala SMPN 4 Siak Hulu, Mohamad Hujani di hadapan Komisi II menyebutkan, pendaftaran calon murid baru pada SPMB sebanyak 464 orang. Sementara kuota hanya 340 orang pada 10 rombel. "Sebanyak 124 siswa tidak diterima," katanya.
Sementara Kepala SMPN 6 Siak Hulu, Ahmad Ikrom Tanjung menyebutkan, jumlah pendaftaran sebanyak 245 orang. Sementara kuota hanya 216 orang pada enam rombel.
Sebanyak 29 orang tidak bisa diterima. Selain itu ada 16 orang yang telat mendaftar. Maka yang tidak diterima sebanyak 45 orang.
"Tahun 2025 kami menerima 275 siswa. Tahun ini kuota yang diberikan hanya 216 siswa," ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)