SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Surabaya menegaskan besaran tarif iuran seluruh kelas layanan pada tahun 2026 masih menggunakan tarif resmi yang lama tanpa ada kenaikan.
Kepastian ini meredam isu penyesuaian tarif yang sempat hangat diperbincangkan akibat defisit anggaran lembaga.
Meski demikian, sebanyak 400.000 warga Kota Surabaya kini tercatat tidak aktif dan terancam tak bisa mengakses jaminan kesehatan akibat masalah ekonomi hingga gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surabaya, Muhammad Aras menjelaskan lebih jauh mengenai tarif iuran di setiap kelas layanan yang tahun ini dipastikan tidak naik.
"Informasi soal kenaikan iuran BPJS itu sepenuhnya kewenangan BPJS pusat, tapi sejauh informasi yang kami dapatkan belum ada rencana kenaikan itu," jelas Aras pada Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Kasus Arisan Online Miliaran Libatkan Polisi dan Istrinya di Kediri: Korban Minta Kejelasan Hukum
Isu kenaikan iuran kepesertaan BPJS saat ini tengah menjadi isu santer.
Wacana kenaikan iuran itu juga merebak seiring defisit keuangan BPJS yang mencapai puluhan triliun.
Salah satu penyebab defisit ini adalah membludaknya peserta yang ditangani di setiap rumah sakit. Akibatnya, pembayaran klaim kesehatan tidak sebanding dengan pendapatan dari iuran BPJS.
Salah satu wacana yang berkembang adalah menaikkan tarif iuran BPJS setiap kelas.
Ada pula wacana yang berkembang bahwa kenaikan tarif iuran itu hanya berlaku untuk kelas 1.
"Kami belum bisa memastikan soal rencana kenaikan tarif iuran BPJS ini," tandas Aras seraya menunggu keputusan terkini dari pusat.
Saat ini, besaran iuran BPJS untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta mandiri (perorangan) masih berlaku tarif iuran lama, yang berbeda sesuai kelas layanan.
Berikut adalah daftar besaran iuran resmi untuk peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta mandiri (perorangan) yang masih berlaku saat ini:
Kelas III: Rp 42.000 per bulan
Kelas II: Rp 100.000 per bulan
Kelas I:Rp 150.000 per bulan
Besaran iuran di atas disampaikan oleh BPJS Kesehatan Surabaya dalam kegiatan temu media terkait sosialisasi program, respons isu kenaikan iuran, serta penyampaian capaian kepesertaan.
Sudah ada 2,9 juta warga Surabaya yang tercatat sebagai peserta BPJS dan berhak mendapat layanan optimal sesuai kelasnya. Namun, dari jumlah tersebut, saat ini sekitar 400.000 peserta dinyatakan nonaktif.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surabaya Aras menuturkan, mereka yang saat ini tidak aktif tidak bisa mendapat layanan kesehatan yang dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS.
Mereka bisa mendapatkan layanan yang biayanya ditanggung BPJS jika melakukan reaktivasi atau mengaktifkan kembali kepesertaan dengan membayar tunggakan iuran.
Baca juga: Abaikan SE Wali Kota Nurochman, Pejabat Bandel di Pemkot Batu Enggan Kembalikan Mobil Dinas Lama
Sejumlah faktor menjadi penyebab ratusan ribu peserta BPJS Surabaya nonaktif. Yang paling utama salah satunya adalah kondisi ekonomi.
Peserta BPJS mandiri atau upah sangat bergantung pada kondisi ekonomi warga. Setiap bulan mereka harus membayar iuran sesuai kelasnya. Jika nunggak sebulan, maka bulan berikutnya dinyatakan tak aktif.
Aras tak menampik jika kondisi ekonomi menjadi salah satu penyebab nonaktifnya peserta BPJS.
"Termasuk fenomena PHK berdampak pada kepesertaan BPJS peserta upah," kata Aras.
Selain mereka, ada juga peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang selama ini dicover pusat kepesertaannya dicabut oleh pusat. Bisa jadi mereka sudah naik kelas dan harusnya beralih ke mandiri.
Baca juga: Aksi Ojol dan Warga Surabaya Ongkek Kabin Evakuasi Sopir Truk Terjepit, Korban Selamat
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Ulan Nahdliyah, menyebutkan total peserta PBI yang dinonaktifkan sekitar 67.000.
"Mereka para peserta yang tidak aktif itu bisa dilakukan aktivasi kembali. Syaratnya adalah membayar tunggakan dan aktif saat itu juga. Sementara yang PBI-nya dicabut artinya beralih ke mandiri," kata Ulan.