Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali menegaskan peran TNI/Polri melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk membantu informasi pajak apabila diperlukan.

“Tugasnya membantu mendampingi saja,” kata Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan di Denpasar, Bali, Selasa.

Adapun keterlibatan TNI/Polri itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor 8 tahun 2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Dalam SE itu, pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtimas.

Selain itu, bisa dengan cara memanfaatkan teknologi penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, serta analisis data yang belum teridentifikasi.

Kemudian bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

Dia menjelaskan dalam SE itu pengawasan dilakukan untuk wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar dan pengawasan wilayah.

Adapun Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan dalam pengawasan kewilayahan apabila diperlukan oleh petugas pajak di daerah.

Dalam melakukan pengawasan pajak, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk dua instansi tersebut yang membidangi kewilayahan.

Keterlibatan mereka, lanjut dia, sudah sejak lama dilakukan termasuk menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Jadi membantu saja karena kami sadar bahwa wilayah ini kan kami juga terbatas, tidak terlalu mungkin paham mengenai kewilayahan,” imbuhnya.

Dengan demikian, lanjut dia, tidak benar apabila keterlibatan dua instansi tersebut memburu data perpajakan wajib pajak karena bukan pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak.