Jakarta (ANTARA) - Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini tepat dilakukan setelah KUHAP baru berlaku sebagai fondasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Menurut dia, pemberlakuan KUHAP baru menjadi dasar penting agar norma dalam RUU Perampasan Aset selaras dengan sistem hukum pidana yang berlaku, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penerapan aturan tersebut.
Bawono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset perlu diselaraskan dengan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 agar setiap norma yang diatur memiliki kepastian dan konsistensi hukum.
"Setelah Indonesia resmi memiliki KUHAP baru dan sudah berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu maka pembahasan RUU Perampasan Aset ideal untuk dilakukan saat ini," kata Bawono.
Ia mengatakan kehati-hatian dalam pembahasan diperlukan karena KUHAP baru akan menjadi fondasi utama sistem peradilan pidana Indonesia.
Oleh sebab itu, sinkronisasi antara kedua regulasi dinilai penting sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.
"Posisi KUHAP baru akan menjadi fondasi utama sistem peradilan pidana Indonesia ke depan," ujar dia.
Bawono menilai bergesernya jadwal pembahasan dari rencana akhir 2025 menjadi setelah pemberlakuan KUHAP baru bukan merupakan bentuk kelambanan ataupun lemahnya komitmen politik DPR dan pemerintah.
"Ini sebagai bentuk kehati-hatian agar selaras dengan aturan lain," kata dia.
Ia juga menepis anggapan yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, proses pembahasan yang memerlukan waktu lebih panjang merupakan hal wajar karena pembentuk undang-undang perlu menyerap aspirasi publik secara komprehensif.
Sementara itu, Komisi III DPR RI direncanakan tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset meski DPR segera memasuki masa reses.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah mempersilakan komisi tetap membahas rancangan undang-undang pada masa reses setelah memperoleh izin sesuai mekanisme yang berlaku.
Bawono berharap pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan instrumen hukum yang efektif untuk memperkuat pemberantasan korupsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum.
Ia menegaskan regulasi tersebut tetap harus menjunjung asas praduga tidak bersalah sehingga upaya perampasan aset berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.





