TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim URC Polda Sulawesi Utara menangkap seorang pria berinisial PT (24) yang diduga membawa senjata tajam tanpa izin saat konvoi piala dunia di kawasan Jembatan Soekarno, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Senin (20/7/2026).
Penindakan dilakukan setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria diduga membawa senjata tajam di lokasi tersebut.
Video itu kemudian menjadi perhatian masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Tim URC Polda Sulut melalui penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diberikan, penanganan dilakukan sebagai tindak lanjut atas video viral tersebut.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Tim (Katim) Resmob Polda Sulut saat ini dijabat oleh Ipda Hendrikson Rivo Wowiling.
“Benar sudah diamankan,” ujar Katim, Selasa (21/7/2026).
Kata Ipda Hendrikson, saat dilakukan penangkapan sekitar pukul 06.30 Wita, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa oleh terduga pelaku.
Senjata tajam tersebut diduga dibawa tanpa izin atau dokumen yang sah.
“Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya dan digunakan saat peristiwa yang terekam dalam video viral tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau telah disita untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.
Kata dia, selanjutnya, Tim URC Polda Sulut melakukan koordinasi dengan penyidik Satreskrim Polresta Manado guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum serta mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
(TribunManado.co.id/Fer)