TB Hasanuddin Pertanyakan Pelibatan TNI Awasi Wajib Pajak, Minta Pemerintah Jelaskan Urgensinya
Ardrianto SatrioUtomo July 21, 2026 07:42 PM

- Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka.

Yaitu  terkait kebijakan pelibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

TB Hasanuddin menilai pelibatan TNI dalam kegiatan tersebut dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Namun, ia meminta pemerintah menjelaskan alasan dan urgensi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Secara aturan, pelibatan TNI dalam OMSP memang dimungkinkan. Namun, yang perlu dijelaskan adalah apakah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memang telah meminta bantuan kepada TNI. Jika benar demikian, apa alasan kebutuhan tersebut? Apakah karena kekurangan personel atau terdapat kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak?" ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya (21/7/2026), keterbukaan pemerintah diperlukan agar masyarakat memahami latar belakang kebijakan tersebut.

Mengingat keterlibatan aparat TNI dalam pengawasan perpajakan menjadi perhatian publik.

Selain itu, TB Hasanuddin mengingatkan apabila personel TNI benar-benar dilibatkan dalam kegiatan pengawasan, mereka harus mendapatkan pembekalan yang memadai mengenai tugas yang dijalankan.

Ia menekankan agar pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dan tidak menimbulkan kesan intimidatif.

"Kehadiran personel TNI berseragam dinas dengan atribut lengkap jangan sampai menimbulkan rasa takut atau membuat masyarakat merasa terintimidasi saat menjalankan kewajiban perpajakan. Pendekatan yang dilakukan harus tetap humanis dan edukatif," kata TB Hasanuddin.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Melalui aturan tersebut, DJP memperbarui mekanisme pengawasan wajib pajak dengan memanfaatkan berbagai jaringan informasi di lapangan.

Termasuk melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pembangunan jaringan informasi melalui keduanya menjadi salah satu metode pengawasan wilayah yang dapat digunakan oleh DJP.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," tulis SE tersebut, dikutip Senin (20/7/2026).

Program: Tribunnews Update
Host: Thalia Iza
Editor Video: Ardrianto Satrio
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.