Heni Sagara Yakin Tersangka Segera Ditetapkan, Ahmad Ramzy Tegaskan Dokter Oky Pratama Belum Pernah Diperiksa
Christine Tesalonika July 21, 2026 11:34 PM

Grid.ID – Pebisnis Heni Sagara meyakini proses penyidikan perkara yang tengah bergulir akan segera memasuki babak baru. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan telah memberikan dasar yang cukup bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

“Makanya kenapa lama sekali tinggal menetapkan tersangka. Lama sekali. Tadi saja sudah jelas di dalam. Saya hitungan jam penetapan tersangkanya sudah sangat jelas,” ujar Heni Sagara.

Selain meminta percepatan penetapan tersangka, Heni juga berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti sejumlah fakta yang muncul di persidangan. Ia menyoroti dugaan aliran dana sebesar Rp20 juta serta persoalan penggunaan website yang disebut memuat produk di luar produk resmi.

“Penetapan tersangka, kemudian dilanjutkan pemeriksaan untuk orang yang transfer Rp20 juta yang menjadi fakta persidangan. Lalu dilanjutkan penyelidikan untuk perkara website yang seolah-olah website kita diisi produk-produk yang bukan produk kita. Semuanya dibongkar,” katanya.

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum dr. Oky Pratama, Ahmad Ramzy, membantah anggapan bahwa kliennya akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan hingga saat ini dr. Oky Pratama belum pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Pemeriksaan terhadap Dokter Oky itu tidak ada. Jangan hanya mendengar keterangan Heni Sagara atau keterangan saya. Penengahnya adalah kepolisian,” kata Ramzy.

Ramzy juga menegaskan bahwa nama dr. Oky Pratama tidak tercantum dalam berkas perkara yang telah disidangkan. Menurutnya, hal itu dapat dibuktikan melalui dokumen resmi yang ada.

“Silakan buka berkas perkaranya. Ada tidak Dokter Oky diperiksa? Ada tidak surat perintah penggeledahan? Kalau itu tidak ada, berarti memang tidak ada. Ini kan digiring seolah-olah Dokter Oky sudah diperiksa, sudah digeledah, padahal belum pernah,” ujarnya.

Ia pun menanggapi pernyataan Heni Sagara yang menyebut penetapan tersangka dapat dilakukan hanya dalam hitungan jam. Menurut Ramzy, status tersangka tidak dapat ditentukan berdasarkan asumsi, melainkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Tadi bahasanya dalam hitungan jam nanti jadi tersangka. Saya mau taruhan, jam berapa dia jadi tersangka. Memangnya siapa yang bisa menentukan seseorang menjadi tersangka? Diperiksa saja belum,” tegasnya.

Sementara itu, hingga artikel ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan penetapan tersangka maupun perkembangan terbaru penyidikan dalam perkara tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.