Soal Dugaan Jual Beli Kursi SPMB, Pengamat Pendidikan Sumsel: Perilaku Oknum, Bukan Sistem
Moch Krisna July 21, 2026 09:01 PM

 





TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG --
Dugaan praktik jual beli kursi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali menjadi sorotan di Sumatera Selatan. Meski isu tersebut ramai diperbincangkan di masyarakat dan media sosial, hingga kini belum ada laporan resmi yang dapat dijadikan dasar penindakan oleh pihak berwenang.

Fenomena ini memunculkan ironi di dunia pendidikan. Di satu sisi masyarakat mengeluhkan adanya dugaan pembayaran agar siswa dapat diterima di sekolah tertentu, namun di sisi lain tidak ada yang bersedia melapor atau membuka identitas. 

Akibatnya, Ombudsman tidak dapat melakukan penindakan karena tidak memiliki laporan resmi, sementara Dinas Pendidikan hanya sebatas mengimbau agar seluruh proses penerimaan berjalan sesuai aturan. Hingga kini juga belum jelas siapa pihak yang benar-benar dirugikan.

Menurut Pengamat Pendidikan Sumatera Selatan, Dr. Jalaluddin, MPSA, menilai persoalan tersebut seharusnya tidak hanya difokuskan pada upaya mencari pihak yang bersalah, melainkan memastikan seluruh proses SPMB berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

"Sebagaimana informasi yang beredar, ada sekitar 3.000 murid baru tahun 2026 di Sumsel yang terkendala di Dapodik dan harus segera dicarikan solusi. Sebagai pengamat pendidikan, saya melihat persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan mencari siapa yang salah. Yang terpenting adalah memastikan seluruh proses SPMB berjalan sesuai regulasi," kata Jalaluddin, Selesai (21/7/2026). 

Menurut Jalaluddin, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 telah menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi.

"Petunjuk teknis (juknis) SPMB di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga tidak disusun secara instan," katanya. 

Menurutnya, penyusunannya dilakukan sekitar empat bulan sebelum pelaksanaan SPMB 2026 dengan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, ketentuan pembentukan rombongan belajar (rombel), serta Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, sebelum akhirnya ditetapkan kepala daerah sebagai pedoman resmi.

"Karena itu, fokus kita adalah memastikan juknis dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan dapat diawasi bersama agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga," ujarnya.

Terkait sekitar 3.000 murid yang belum jelas posisinya di sistem Dapodik, Jalaluddin menilai penyelesaiannya harus mengacu pada juknis yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

"Semua permasalahan ini seharusnya dikembalikan kepada juknis yang telah disusun daerah tersebut. Insya Allah akan selesai," katanya.

Sementara itu, Pengamat Pendidikan Sumatera Selatan Prof. Abdullah Idi mengatakan, secara prinsip dugaan jual beli kursi seharusnya tidak terjadi karena sistem penerimaan siswa yang diterapkan pemerintah sudah cukup mengakomodasi berbagai jalur seleksi.

"Seharusnya itu dihindari. Sistem yang sudah diciptakan pemerintah sebenarnya sudah cukup mengakomodasi. Ada jalur tes, prestasi, bakat, rapor, dan domisili. Sistem penerimaannya sudah melalui berbagai mekanisme," ujarnya.

Namun, ia mengakui bahwa dalam praktik di lapangan kemungkinan penyimpangan masih bisa terjadi apabila dilakukan oleh oknum tertentu.

"Kalau memang masih ada jual beli kursi, menurut saya itu terjadi di luar harapan. Artinya, kemungkinan dilakukan oleh oknum, bukan karena sistemnya," katanya.

Abdullah menilai, apabila memang terdapat kebutuhan biaya tertentu di luar ketentuan, maka sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, bukan dilakukan secara diam-diam yang berpotensi menjadi pungutan liar.

"Pemerintah dapat memikirkan mekanisme baru yang lebih transparan, misalnya dengan membuka ruang sumbangan sukarela bagi masyarakat yang mampu tanpa membebani peserta didik lain," katanya

Ia juga mencontohkan mekanisme di sejumlah perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) yang memiliki jalur mandiri dengan komponen biaya berbeda. Menurutnya, konsep serupa bisa dikaji untuk jenjang sekolah dengan tetap menjamin keterbukaan dan keadilan.

"Yang paling penting adalah transparansi. Kalau semuanya terbuka, masyarakat akan lebih percaya. Jangan sampai karena isu seperti ini justru sekolah negeri kehilangan kepercayaan masyarakat dan orang tua beralih ke sekolah swasta," katanya.

(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.