Perkuat Branding dan Pelindungan Merek, Kanwil Kemenkum Kalteng Edukasi Pelaku Usaha di Kalteng
Nia Kurniawan July 21, 2026 09:05 PM

TRIBUNKALTENG.COM, Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyelenggarakan Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema "Membangun Nilai Tambah Produk Lokal melalui Pelindungan Merek dan Strategi Branding Usaha" sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan merek sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun internasional. Selasa (21/07/2026)

Bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya kegiatan ini menjadi wadah edukasi bagi pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, serta pemangku kepentingan untuk memahami pentingnya kekayaan intelektual sebagai instrumen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Baca juga: Pemprov dan BPN Kalteng Percepat Reforma Agraria, Potensi Redistribusi Tanah Capai 1.822 Bidang

Hadir langsung membuka kegiatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrionor bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Deny Harlianto dan Narasumber kegiatan yaitu Plt. 

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, Penyuluh Perindag Ahli Madya, Pipit A. Ningrum, Pemeriksa Merek Pertama, Mustofa Kamal Syarifudin dan Founder Weavora Production House R. Steffan Adji, bersama Adytia Anugrah.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor menegaskan bahwa tema yang diangkat sangat relevan dengan perkembangan dunia usaha saat ini. Menurutnya, keberhasilan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh kualitas, tetapi juga oleh identitas, reputasi, dan kepercayaan konsumen yang dibangun melalui pelindungan merek serta strategi branding yang tepat.

"Merek merupakan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis. Merek bukan sekadar nama atau logo, tetapi identitas yang membedakan suatu produk, membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan loyalitas pelanggan, sekaligus membuka peluang perluasan pasar hingga tingkat internasional," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Kalimantan Tengah memiliki potensi besar melalui beragam produk unggulan, mulai dari hasil pertanian, perkebunan, kerajinan, kuliner, hingga berbagai produk ekonomi kreatif yang mencerminkan kekayaan budaya daerah. Potensi tersebut perlu didukung dengan pelindungan hukum melalui pendaftaran merek agar memiliki kepastian hukum sekaligus nilai tambah dalam persaingan pasar.

Selain pelindungan merek, strategi branding juga dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan nilai jual suatu produk. Branding yang kuat akan membangun citra positif, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas peluang pemasaran sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan World Class Government. Komitmen tersebut diwujudkan melalui edukasi, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran merek bagi para pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, dan para desainer lokal.

Menurutnya, Kalimantan Tengah memiliki banyak karya kreatif yang lahir dari tangan para desainer, perajin, dan pelaku usaha lokal. Oleh sebab itu, pelindungan merek harus menjadi perhatian bersama agar karya-karya tersebut tidak hanya dikenal di tingkat daerah, tetapi juga mampu bersaing di pasar nasional bahkan internasional.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya pelindungan merek serta terdorong untuk mendaftarkan mereknya. Peningkatan jumlah permohonan merek diharapkan menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Kekayaan Intelektual sebagai aset strategis dalam pembangunan ekonomi daerah.

Kegiatan diseminasi juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi interaktif antara peserta dan narasumber mengenai tata cara pelindungan merek, strategi membangun identitas usaha, serta pengembangan branding yang efektif untuk meningkatkan daya saing produk lokal.

Menutup sambutannya, Kepala Kantor Wilayah mengajak seluruh peserta menjadikan pelindungan merek dan penguatan branding sebagai gerakan bersama dalam mengangkat produk-produk unggulan Kalimantan Tengah agar semakin dikenal, dipercaya, dan mampu bersaing di pasar global.

"Melalui kolaborasi seluruh pihak, kami optimistis akan lahir semakin banyak merek lokal yang kuat, memiliki nilai ekonomi tinggi, dan menjadi kebanggaan Kalimantan Tengah. Kekayaan Intelektual harus menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Kalimantan Tengah sekaligus mendorong lahirnya produk-produk lokal yang inovatif, terlindungi secara hukum, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. 
(Tribunkalteng.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.