Awas Rekening Dibobol Malware! Kenali Beda WhatsApp Tilang Asli Polri dan Modus Penipuan File APK
Tsaniyah Faidah July 21, 2026 09:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Para pemilik kendaraan bermotor diminta lebih waspada terhadap modus kejahatan siber yang memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Pelaku penipuan kini menyebarkan berkas palsu berformat .APK melalui pesan WhatsApp yang berujung pada pembobolan saldo rekening bank milik korban.

Aksi ini diawali dengan pesan masuk dari nomor pribadi tidak dikenal yang mengatasnamakan pihak kepolisian.

Pelaku mengklaim bahwa kendaraan milik penerima pesan telah terekam melakukan pelanggaran lalu lintas.

Untuk meyakinkan targetnya, pelaku menyertakan berkas unduhan dan meminta penerima pesan membukanya agar bisa melihat bukti foto pelanggaran.

Ancaman Malware dan Ciri Pesan Palsu

Berkas yang dikirimkan pelaku bukanlah dokumen foto biasa, melainkan berkas aplikasi (Application Package File atau .APK).

Saat berkas tersebut diklik, sistem keamanan ponsel akan terinfeksi perangkat lunak jahat (malware).

Malware tersebut akan bekerja secara tersembunyi di latar belakang untuk mencuri data-data sensitif pengguna.

Informasi penting seperti kode OTP, kredensial mobile banking, hingga akses pesan singkat (SMS) dapat dikuasai pelaku untuk menguras isi rekening korban.

Masyarakat sebenarnya dapat membedakan pesan resmi kepolisian dengan upaya penipuan melalui beberapa penanda berikut:

Format Berkas

Baca juga: Waspada Kena Jebakan Baru di WhatsApp, Undangan Pernikahan Palsu Bisa Bajak HP dan Kuras Rekening

Kepolisian tidak pernah mengirimkan berkas konfirmasi berbentuk aplikasi (.APK).

Profil Pengirim

Informasi resmi hanya dikirim melalui akun bisnis terverifikasi bernama ETLE NASIONAL yang memiliki tanda centang khusus, bukan nomor ponsel pribadi.

Tautan dan Pembayaran

Tautan resmi selalu mengarah ke situs .polri.go.id dengan pembayaran Virtual Account (BRIVA), bukan tautan asing atau transfer ke rekening perorangan.

Cara Pengecekan Mandiri Status Kendaraan

Guna menghindari risiko penipuan, warga yang menerima pesan mencurigakan diimbau untuk segera menghapus pesan tersebut.

Status pelanggaran kendaraan sebenarnya dapat dipastikan secara mandiri dengan mengakses situs resmi https://etilang.polri.go.id/ lalu memasukkan nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera pada STNK.

Langkah verifikasi mandiri ini sangat penting karena mengabaikan tilang elektronik yang sah tetap membawa sanksi hukum.

Apabila surat tilang resmi tidak ditindaklanjuti dan denda tidak dilunasi dalam batas waktu tertentu, sistem kepolisian akan memblokir STNK secara otomatis.

Dampaknya, pemilik tidak akan bisa memproses pembayaran pajak tahunan kendaraan sebelum denda tilang diselesaikan.

Jika menerima indikasi pesan penipuan berformat .APK, masyarakat disarankan langsung memblokir nomor pengirim dan dapat melaporkannya ke layanan aduan kepolisian di nomor 1500669.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.