TRIBUNSUMSEL.COM - Tarif listrik PLN per tanggal 21 sampai dengan 26 Juli untuk pelanggan subsidi dan non subsidi tidak mengalami kenaikan.
Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada Triwulan III 2026 atau untuk periode Juli hingga September 2026. Besaran tarif ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik penerima subsidi maupun pelanggan nonsubsidi.
Tarif yang berlaku tetap mengacu pada tarif dasar listrik Triwulan III-2026 untuk seluruh kelompok pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi.
Dalam penetapan tarif listrik Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan data realisasi ekonomi selama periode Februari hingga April 2026, yaitu:
Meski berdasarkan perhitungan indikator tersebut terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik agar tidak mengalami kenaikan.
Tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar tetap sama sesuai golongan daya listrik yang digunakan. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayarannya.
Pelanggan prabayar harus membeli token listrik sebelum menggunakan listrik, sedangkan pelanggan pascabayar melakukan pembayaran setelah tagihan diterbitkan sesuai pemakaian.
Berikut daftar tarif listrik per kWh yang berlaku pada 21-26 Juli 2026:
Baca juga: Cara dan Ketentuan Daftar TKA 2026 SMA/SMK, Mulai 27 Juli
Baca juga: PLN UID S2JB Gelar Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen, Berlaku Mulai 14-27 Juli 2026
Baca juga: Tabel KUR Bank Mandiri Juli 2026, Pinjaman Mulai Rp10 Juta - Rp500 Juta, Syarat dan Cara Pengajuan
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel