Trotoar Taman Sari Jadi Tempat Berjualan, Satpol PP Pangkalpinang Sebut Penertiban Bertahap
suhendri July 21, 2026 09:50 PM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Trotoar di kawasan Taman Sari atau Wilhelmina Park, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, dipenuhi lapak pedagang kaki lima (PKL). 

Di bawah rindangnya pepohonan tua yang selama ini menjadi ciri khas kawasan tersebut, aktivitas jual beli berlangsung sejak siang hingga malam hari.

Trotoar yang semestinya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki kini seolah berubah fungsi menjadi lokasi berjualan.

Pantauan Bangka Pos, Senin (20/7/2026) siang, lapak pedagang berjejer di trotoar di kawasan Taman Sari.

Sebagian pedagang menggunakan tenda nonpermanen yang dibongkar setelah selesai berjualan.

Namun, tidak sedikit pula yang menempatkan kontainer, gerobak permanen, hingga meja lengkap dengan payung.

Pengunjung yang ingin berjalan kaki harus berbagi ruang dengan lapak-lapak pedagang.

Sementara itu, sebagian trotoar nyaris tak lagi dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, Romi Al-Fauza, menegaskan, berdasarkan ketentuan dalam peraturan daerah, penggunaan fasilitas umum untuk berjualan tidak diperbolehkan.

Romi mengaku, pihaknya telah beberapa kali melakukan penertiban PKL di kawasan Taman Sari. Namun, upaya itu belum sepenuhnya membuahkan hasil.

"Kami juga sudah melakukan penegakan di Taman Sari dan sekitarnya, namun memang belum tuntas. Awalnya keberadaan PKL dimulai dari satu dua gerobak, kemudian menjadi ramai. Sudah beberapa kali kami tertibkan, sempat hilang, namun muncul kembali," kata  Romi kepada Bangka Pos, Senin (20/7/2026).

"Kami minggu-minggu ini sedang melakukan penegakan terhadap keberadaan PKL di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang. Dimulai dari sosialisasi kepada PKL sampai dengan penindakan," ujarnya.

Romi menambahkan penertiban dilakukan secara bertahap. Meski demikian, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga berupaya mencari solusi agar penataan PKL dapat dilakukan tanpa mengabaikan kepentingan para pedagang.

"Secara aturan perda, setiap yang menggunakan fasilitas umum memang tidak boleh. Namun, kami akan terus melakukan penegakan untuk meminimalisasi pelanggaran sambil mencari solusi yang tepat bagaimana mengatur keberadaan PKL agar tidak terjadi pelanggaran," tutur Romi. (t2)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.